GROBOGANJATENG

Babak Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gudang Bulog Grobogan, H Kusdiyono Ajukan PK

Pelaksanaan Sidang Peninjauan Kembali Kedua Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Gudang Bulog Dengan Terpidana H Kusdiyono (Foto: Heru BN.com)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.comĀ – Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo,Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, H Kusdiyono resmi mengajukan upaya umum Peninjauan Kembali (PK) kedua. Memori PK dibacakan tim kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2024) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang R dan dua Hakim anggota, dihadiri tim kuasa hukum pemohon Yudha Angga Widiantara, serta satu orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Grobogan Wahyu Widiyanto.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frangki Wibowo mengatakan, kuasa hukum H Kusdiyomo telah mengajukan permintaan pengajuan kembali (PK) kedua berdasarkan surat nomor 09/ADV/AS/lll/2024, tanggal 4 maret 2024 atas keputusan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali nomor 442 PK/Pidsus/2023, berdasarkan bukti baru (novum)

“Dalam suatu obyek tindak pidana korupsi pembayaran atas pembelian tanah untuk gudang bulog di Desa Mayahan, tahun 2018 terdapat dua putusan pengadilan yang bertentangan satu dengan yang lain, ” ujar Frangki.

Frangki menuturkan, putusan pengadilan yang bertentangan satu dengan yang lain yaitu, putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Semarang nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, atas nama pemohon peninjauan kembali terpidana H Kusudiyono dengan putusan tindak pidana korupsi, pada pengadilan negeri Semarang nomor 90/Pid.sus/TPK /2023/PN Smg, atas nama Paul Christian.

“Maka atas bukti baru (novum) tersebut, penasihat hukum H Kusdiyono dalam persidangan memohon untuk memutus dan menetapkan sebagai hukum untuk menerima permintaan Peninjauan Kembali kedua, ” jelas Frangki.

Lebih lanjut, Frangki menambahkan, dalam pengajuan peninjauan kembali kedua, kuasa hukum meminta membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Semarang. ” Selanjunya agenda sidang akan dilanjutkan dengan sidang Tanggapan dari penuntut umum, pada hari rabu (8/5/2024),” tandas Frangky pada siaran pers Kejari Grobogan, Senin (7/5/2024).

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button