JATENGKENDAL

Lapor Bapak Kapolres, Galian C di Boja Kendal Diduga Tak Sesuai Ijin 

Lokasi Galian C di Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal yang diduga menyalahi ijin. (Foto: Tim) 

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Aktivitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Kendal marak terjadi. Namun dari banyaknya titik proyek galian C banyak yang tidak berijin lengkap.

Pasalnya, Galian C yang berada di Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal diduga beroperasi tidak sesuai ijin yang ada, tanahnya juga dijual keluar.

Pada Jum’at 10/5/2024 awak media saat datang ke lokasi tambang dan bertemu dengan ownernya yang bernama Rusmadi mengatakan, bahwa tambangnya sudah berijin dengan material batuan. Saat ditanya oleh awak media kenapa ada tanah yang ikut keluar?   Ia menjawab, ” kalau kita sesuai ijin ya kita nggak dapat apa- apa mas, ” ungkapnya.

Rusmadi juga menyampaikan,” Mas Damar wartawan Semarang yo wes mbek aku, wes konco apik, yo sering komunikasi. Pokok,e yo nek ono rejeki, ada kegiatan dibantu mas, “jawabnya sambil ketawa ha..ha…ha, saat ditanya awak media.

Ditempat terpisah, Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro saat dimintai stetmen oleh awak media mengatakan, “Galian c yang mengaku berijin tetapi pada kenyataannya, yang dijual tidak hanya material sesuai ijin, akan tetapi tanah yang dijual dianggapnya sebagai pemakluman, kami berharap pihak APH dan Dinas terkait segera menindak tegas, jangan takut kalau kita benar, “kata Ketua SWI Jateng.

Suroto juga menegaskan, bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah, ” ujarnya.

“Itupun termasuk galian C yang ijinnya pasir batuan tapi yang dijual termasuk tanah, berarti yang membeli tanah tersebut bisa dikategorikan penadah. APH dan Dinas terkait harus tegas, jangan ada pembiaran karena ada pengkondisian, itu jelas merusak lingkungan. Kita akan secepatnya bersurat melaporkan ke Krimsus Polda Jateng untuk menindak tegas tambang galian C yang tidak berijin ataupun yang menyalahi ijin,” tandasnya.

“Jangan sampai ada  penyalahgunaan ijin galian c dari batuan menjadi pasir dijadikan kesempatan menjual tanah, dan jangan salahkan masyarakat jika menduga ada pengkondisian oleh oknum APH dan Dinas terkait karena menilai tambang tersebut selama ini beroperasi aman-aman saja tanpa tersentuh hukum,” tutupnya.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button