Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal yang diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr)/ Foto: Peni BN.com
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Bangunan yang terletak di Desa Pekuncen, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal rencananya akan dibuat sebagai kandang sapi dengan pemodal asing dari Korea. Pembangunan kandang sapi sudah berjalan selama 2 tahun ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr). Hal ini juga dibenarkan oleh Zaenal selaku pengawas lapangan, saat awak media konfirmasi ke lokasi bangunan.
Ditempat terpisah MSH, S2 Unissula, seorang Paralegal, Pemerhati hukum dan Peneliti lingkungan hidup, Penulis buku Revolusi Perguruan tinggi Bagaimana Unissula Akreditasi nya Unggul di masa Pandemi, saat ditemui awak media pada hari Rabu 24/4/2024 mengatakan,” Perlu diketahui bahwa bangunan gedung tidak hanya sekadar struktur fisik yang menyediakan tempat untuk bekerja, akan tetapi juga merupakan elemen penting dalam dunia bisnis.Dalam hal membangun bangunan gedung untuk kegiatan bisnis, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah dan memenuhi seluruh dokumen legalitas penunjangnya,” jelasnya.
“Ketentuan mengenai PBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023),” jelasnya.
Selain itu, PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat baik sanksi administrasi ataupun pidana.
“Dari uraian diatas sudah jelas bahwa pembangunan kandang sapi melanggar aturan perijinan, lalu kemana Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini. ” Dalam hal ini, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Pasal 253 ayat (3) dan (4) PP 16/2021). Selain itu, pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan PBG,” ujar dia.
Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 24 angka 34 UU 6/2023. Tepatnya pada Pasal 36A ayat (1), yang merupakan tambahan pasal oleh UU 6/2023, sehingga mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).
Dan bila hal tersebut tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021) dari surat peringatan hingga pembongkaran gedung serta dapat dipenjara paling lama 5 tahun,” terangnya.
“ Proses pembangunan kandang sapi dengan menggunakan pemodal asing sudah berjalan selama 2 tahun tanpa PBG lalu kemana pengawasan dari Dinas perijinan dan APH Kabupaten Kendal apakah sudah ada pengkondisian sehingga tanpa PBG pembangunan kandang sapi dapat berjalan selama 2 tahun ini,” ucapnya
” Kami sangat menyayangkan sekali jika ada Pengusaha apalagi ini Pengusaha Asing yg membangun gedung untuk usahanya dengan tanpa perijinan dan apalagi mengabaikan fasilitas umum jalan dan saluran airnya, semoga Pemerintah dan APH lebih ada perhatian terhadap hal ini selain itu kami juga mendorong APH untuk menindak tegas kepada pengelola pembangunan kandang sapi tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Peni
Editor: Budi Santoso