SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Gegara ketagihan Narkoba jenis sabu-sabu, dua orang warga di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura, nekat menggasak sebuah sepeda motor jadul milik penjenguk pasien di Puskesmas Kamal.
Aksi pencurian yang sempat terekam CCTV tersebut, tak lama berselang pihak Kepolisian dari Polsek Kamal Polres Bangkalan berhasil meringkus MZ (32 tahun), dan R (28 tahun), sebagai pelaku Curanmor.
Selain menangkap kedua terduga pelaku Curanmor yang dikuatkan dengan adanya CCTV area tempat parkir Puskesmas Kamal. Polisi juga berhasil amankan 2 (dua) unit barang bukti sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter dan Honda Ulung.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya melalui Kasihumas Iptu Risna Wijayanti, membenarkan, aksi pencurian sepeda motor di Puskesmas Kamal, telah berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kamal, tidak sampai memakan waktu 2X24 jam dari kejadian.
“Pelaku berjumlah dua orang. Dan keduanya berhasil ditangkap semuanya,” sebut Iptu Risna Wijayanti, kepada Bidik Nasional, Rabu (15/05/2024).
Kronologis pencurian berawal korban bernama Amar Pranata Setiawan warga Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, saat menjenguk tunangannya yang sedang dirawat di Puskesmas Kamal, pada Jum’at (10/5/2024) sekira pukul 19.00 Wib, dan menaruh motornya di area parkir.
“Sekira pukul 03.30 Wib, tepatnya hari Sabtu Dinihari, tanggal (11/05/2024), motor diketahui oleh korban sudah tidak ada di tempat parkir. Dan setelah dilihat melalui CCTV, dicuri oleh orang tidak dikenal, kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Kamal,” tutur Iptu Risna Wijayanti.
Setelah ditindaklanjuti, tepatnya pada hari Senin Siang (13/05/2024), sekitar pukul 11.00 Wib, 2 (dua) dua orang yang tidak dikenal dan terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban di area tempat Parkir berhasil terciduk ditempat berbeda diwilayah Kecamatan Kamal.
“Keduanya mengakui, bahwa telah melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter milik korban Amar Pranata Setiawan dengan sarana pencurian menggunakan sepeda motor Honda Ulung milik salahsatu pelaku Curanmor,” terang Iptu Risna Wijayanti.
Selain itu, kedua pelaku Curanmor juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak satu kali karena kebutuhan untuk membeli sabu-sabu.
“Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada kedua pelaku Curanmor tersebut yaitu pasal 363 ayat (4) huruf (e) KUHPidana,” jelas Iptu Risna Wijayanti.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso