JATIMSIDOARJO

Eks Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Kembali Diadili, Agenda Pemeriksaan Saksi

Terdakwa Agus Kuswardoyo saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam dugaan penggelapan mobil, Pada 20 Mei 2024. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Senin (20/5) ini mendengarkan keterangan 3 orang saksi.

Saksi yang dimaksud adalah , Zainullah Oktavian (Aspri Terdakwa), Tri Novianti (Istri Terdakwa), serta salah satu pimpinan cabang di PT Maswindo di Mojokerto, Andri.

Zainullah menjelaskan, mengetahui adanya penjualan mobil dari pemilih Perusahaan pada waktu itu.

“Pada saat itu, saya yang menyerahkan STNK setelah mengecek dan mem foto mobil S Cross yang dijual, namun saya tidak membawa BPKBnya,” jelas saksi.

Menurutnya, dia tidak mengetahui hasil dari penjualan mobil tersebut kepada istri pemilik perusahaan.

Sedangkan istri terdakwa Dalam keterangannya, Novianti membenarkan jika rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran mobil atas namanya, yang dibuka di salah satu kantor cabang Bank Central Asia (BCA) di Surabaya. Namun demikian sejak awal dibuka hingga hari ini, ia tak pernah menguasai langsung rekening itu lantaran buku tabungan maupun ATM nya dibawa oleh suami yang menjadi terdakwa, Kuswardoyo.

Di tempat yang sama, saksi Andri mengakui jika dirinya menerima transferan uang dari terdakwa. “Sekira Juni 2022, saya diminta terdakwa mengkondisikan proyek, kemudian dipinjami uang secara pribadi, ditransfer sebanyak 9 kali dengan total Rp 135.000,- ,” jelas Andri di dalam ruang sidang.

Dalam kesepakatan dengan terdakwa Kuswardoyo, Andri berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika pembayaran termin dari PT Maswindo sudah cair. “Beberapa kali termin cair, saya sudah kembalikan secara mencicil,” Lanjutnya. Jika dijumlah, total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 50.000.000,- dan sisa Rp 85.000.000,-.

Terkait asal usul uang yang dipinjamkan terdakwa, saksi Andri sama sekali tidak mengetahui darimana uang tersebut. Yang ia tahu hanya menerima transferan uang secara pribadi dari terdakwa.

Sementara itu di akhir jalannya persidangan, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan dari pihak terdakwa untuk mengalihkan penahanan dari Lapas Kelas II Sidoarjo menjadi tahanan rumah di Sidoarjo.

Dalam argumentasi permohonannya, pihak terdakwa mengaku kesehatan Kuswardoyo sebuah tidak baik-baik saja. Bahkan ia harus menjalani perawatan rutin dan intensif dariim dokter akibat penyakit lambung akut yang dideritanya. Demi untuk memuluskan permohonan ini, Tri Novianti selalu istri mengajukan diri sebagai penjamin bagi terdakwa tidak melarikan diri.

“Atas pertimbangan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat permohonan pengalihan penahanan dapat dikabulkan,” jelas ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, S Pujiono membacakan penetapan.

Selain mengabulkan permohonan, Majelis Hakim juga mengingatkan agar terdakwa tetap kooperatif, selalu hadir saat jadwal persidangan, tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Terdakwa juga diminta untuk tetap melanjutkan pengobatan dan menyelesaikan permasalahan keuangan dengan PT Maswindo.

“Apabila terdakwa tidak mematuhi, maka Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk kembali ditahan di Lapas,” pungkasnya.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button