JEMBER, BIDIKNASIONAL.com – Akhirnya Subur ketua AWAS Aliansi Wartawan Selatan dan kuasa Hukum AWAS menggelar Press Confrence di kedai J 82 Gumukmas Jember (01/6/2024) terkait salah satu anggota Awas M,Tahrir Wartawan Publish yang pekan lalu dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan memberitakan perselingkuhan oknum Guru ASN yang berinisial SI.
Laporan terhadap M.Tahrir salah satu wartawan Publish ke Polres Jember yang memberitakan dugaan perselingkuhan oknum ASN Pendidik (Guru) berinisial SI dengan SK yang digrebek warga di dusun Muneng desa Mayangan, terkesan “Laporan Mengada Ngada”.
Demikian disampaikannya Lukman.SH selaku kuasa hukum M.Tahrir selaku terlapor dan Subur Ketua AWAS (Aliansi Wartawan Selatan) serta beberapa saksi dari Warga, ketika melakukan Press Confrence di kedai J 82 yang terletak di kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Sabtu (01/6/2024) Siang.
Lukman pun menyebut, wartawan atau Jurnalis tidak bisa dilaporkan secara pidana, karena berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 di sana jelas bahwa Pers atau Jurnalis berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Peristiwa penggrebekan SI dan SK yang bukan suami istri dan berada di lokasi atau tempat kejadian oleh warga desa, ini benar-benar terjadi, dan bukti bukti yang otentik yakni video saat penggrebekan dan Kasun setempat juga mengakui adanya penggrebekan tersebut, bahkan Kasun ada di sana ,” ujar Lukman.
Kemudian kata Lukman, berdasarkan pengakuan Kasun desa Mayangan, penggrebekan itu bukan hoax, buktinya sudah ada sangsi dari pihak Desa berupa material batu putih sebanyak 4 rit kepada SI, hal itu adalah salah satu bukti bahwa ada peristiwa penggrebekan.
Dan di ayat 2 dan 3 pasal 5 tersebut juga menyebutkan, bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Tolak artinya seandainya ada oknum atau orang yang merasa dirugikan secara pemberitaan seharusnya, orang tersebut melakukan atau meminta hak jawab atas pemberitaan tersebut.
“Bukan malah melaporkan secara pidana, jadi laporan terhadap Klien saya ini terkesan mengada ngada dan saya menyebut ada upaya upaya pembukaman terhadap Jurnalis, oleh karena itu saya akan mengawal dan mendampingi klien saya,” katanya.
Sementara itu Subur ketua Aliansi Wartawan Selatan (AWAS) akan terus mengawal dan mendampingi Anggotanya yakni M.Tahrir yang dilaporkan karena memberitakan peristiwa penggrebekan tersebut.
“Karena ini peristiwa penggrebekan dugaan perselingkuhan yang dilakukan SI yang nota bene nya adalah ASN itu benar benar terjadi (Fakta) dan kemudian kepada dinas terkait saya berharap turun tangan agar kegaduhan yang terjadi cepat selesai,” Tandasnya.
Laporan: Ags
Editor: Budi Santoso