Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Bimbingan teknis pengembangan, percepatan pendaftaran badan hukum, serta mekanisme penganggaran penyertaan modal BUM Desa di ballroom hotel Aston kota Madiun (13/06/2024)/ Foto: Bas BN.com
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan usaha desa yang berbadan hukum, ditetapkan dengan perturan desa dimana kepengurusannya terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Badan ini di bentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kamis, (13/06/2024) bertempat di ballroom hotel Aston kota Madiun, Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Bimbingan teknis pengembangan, percepatan pendaftaran badan hukum, serta mekanisme penganggaran penyertaan modal BUM Desa.
Hadir dalam kegiatan itu, Kabid Pemberdayaan Unit Ekonomi Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Madiun Wawan Tri Juniarto, Kepala KPP Pratama Madiun Rizaldi, puluhan kepala Desa dan pengurus BUM Desa dari lima kecamatan, meliputi Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, Gemarang dan kare.
Diawal sambutannya, Wawan Tri Juniarto menuturkan, dari 198 BUM Desa yang ada di Kabupaten Madiun saat ini, 40 persen belum memiliki NPWP dan baru 83 BUM Desa yang berbadan hukum.
Selanjutnya dikatakan, “bimtek yang di selenggarakan ini merupakan kegiatan reguler dari Dinas PMD, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengurus, serta sebagai upaya meningkatkan sinergitas antara BUM Desa dengan pemangku wilayah, utamanya Kepala Desa, yang juga bertindak sebagai penasihat.” ujarnya.
“Ini merupakan kegiatan reguler yang di laksanakan oleh dinas PMD. Kami rutin dalam upaya pengembangan dan peningkatan pemberdayaan BUM Desa melalui pembinaan dan bimbingan – bimbingan, untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan pengurus BUM Desa, sehingga kapasitasnya semakin meningkat. Di tahun 2024 ini, kami ingin adanya sebuah peningkatan sinergitas dan kolaborasi antara BUM Desa dengan pemangku kepentingan, utamanya Kepala Desa untuk bisa mensupport dan mendukung apa yang menjadi kegiatan usaha BUM Desa sendiri,” tegas Wawan.
Mengenai permodalan, tambahnya, perlu adanya support dari kepala Desa. Namun demikian harus mengikuti dan mematuhi regulasi yang ada. Sementara untuk BUM Desa yang belum memiliki NPWP dan Badan Hukum bisa memanfaatkan momentum sewaktu bimtek digelar untuk mengurusnya.
“Kami harapkan adanya peningkatan support dari Kepala Desa dengan penambahan permodalan untuk BUM Des. Namun demikian, konteks penambahan permodalan di sini tentunya harus memenuhi dan mengikuti syarat syarat pokok, yang menjadi syarat utama yaitu penguatan melalui badan hukum, hal ini sesuai dengan Permendes 3 tahun 2021. Implikasinya tentu memberikan kemudahan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, tidak hanya dengan sesama pelaku usaha tetapi juga lembaga keuangan lain,” kata dia.
Di tempat yang sama, Rizaldi selaku kepala KPP Pratama Madiun menambahkan bahwa NPWP BUM Desa merupakan salah satu indikator tertib administrasi.
“Tetapi tadi disebutkan dari 198 BUM Desa di Kabupaten Madiun, 40 persen belum ber – NPWP. Hal ini perlu di evaluasi, dan tema Bimtek pengembangan, percepatan pendaftaran badan hukum serta mekanisme penganggaran penyertaan modal BUM Desa, sangat bermanfaat dan bermakna positif. Diharapkan semua BUM Desa segera berbadan hukum dan ber NPWP. Tentunya setiap wajib pajak harus lapor SPT tahunan, karena itu merupakan indikator ketertiban administrasi, baik perorangan, lembaga maupun perusahaan,” pungkasnya.
Laporan: Bas
Editor: Budi Santoso