JATIMMAGETAN

202 Kepala Desa di Magetan Terima SK Perpanjangan Jabatan

● Handoko Kepala Desa Pelem Berharap dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Sektor Pembangunan

Handoko Kepala Desa Pelem Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan (Foto: ashar BN.com)

MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Wajah -wajah ceria yang menghiasi ke 202 Kepala Desa se-Kabupaten Magetan ketika hadir dalam pengukuhan dan menerima SK (Surat Keputusan) 2 tahun jabatan lurah desa di Pendopo Surya Graha, Selasa (25/6) siang jam 13.00 W.I.B, termasuk rona wajah Kepala Desa Pelem Kecamatan Karangrejo yang penuh senyuman.

Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hal ini mengacu pada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sejak di tanda tangani dan di undang-undang kan mulai berlaku bagi lurah desa/kepala desa yang masih menjabat sejak dilantik. Dimana Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Desa/Kepala Desa dilaksanakan oleh Pj Bupati Hergunadi.

Setelah Pj Bupati Hergunadi mengukuhkan, memberikan sambutan dan nasihat serta menyerahkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, Handoko lurah /Kepala desa Pelem Kecamatan Karangrejo mengutarakan, bahwa pertambahan masa jabatan merupakan perpanjangan amanah dan kepercayaan dari masyarakat serta pemerintah untuk dapat menjalankan tugas tanggung jawab jabatan dengan sebaik baiknya.

“Apa yang telah disampaikan oleh Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan agar selalu berkordinasi dan mensinergikan kerja kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat akan kami laksanakan sepenuh hati,” kata Handoko.

Lanjut Handoko, program yang telah direncanakan dan tersusun tentunya secara optimal bisa dituntaskan sebagai representasi kebijakan dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Pelem dalam pemberdayaan dan pembinaan serta peningkatan sektor pembangunan.

“Sejak terpilih oleh masyarakat desa Pelem dan terlantik jadi Lurah /Kepala Desa Pelem dalam jiwa ini sudah bertekad menjadi pelayan masyarakat dengan orientasi melayani sepenuh hati dan tidak lupa selalu memberikan solusi ataupun pemecahan masalah yang dihadapi oleh warga, masyarakat dan desa,” ungkap Handoko.

Akhir kata, Handoko menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Lurah/Kepala Desa akan memperkuat peran para Lurah/Kepala Desa dalam melanjutkan proses pembangunan desa yang lebih optimal dan sistematis sehingga ketika akhir masa jabatan, seorang lurah/kepala desa meninggalkan kebajikan baik berupa tata krama dalam komunikasi dan tingkah laku kemasyarakatan serta pembangunan termasuk fasilitas publik yang telah dilaksanakan dan program pun telah tuntas tanpa cacat.

Laporan: Ashar

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button