
Presiden Lsm Lira, Yusuf Rizal didampingi Gubernur Lira, Syamsudin dan beberapa anggota Lira, saat Orasi didepan pintu PN Tipikor Surabaya, Kamis, (27/6/2024). (Foto:ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pada, kamis, (27/6/2024), Lsm Lira (Lumbung Informasi Rakyat ) mendatangi pengadilan Tipikor di jl.Juanda no 82 -84, Sidoarjo. Kedatangannya untuk mengawal sidangnya mantan bupati Probolinggo yang tersandung dugaan perkara korupsi.
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari dan Suaminya Hasan Aminudin diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencuan uang.
LSM LIRA berharap pihak tipikor untuk memproses hukum yang seadil-adilnya. Orasi yang di sampaikan oleh LSM LIRA.
Meski demikian, aksi damai yang digelar oleh Lsm Lira sempat terjadi sedikit gesekan, karna Lsm Lira dilarang untuk memasuki PN Tipikor Surabaya.
“Iya tadi sempat cek cok dan ada gesekan. Karena, ada pendukung koruptor Hasan yang berusaha menghalangi kami (Lira) masuk ke pengadilan tipikor,” kata Samsudin, Gubernur LSM LIRA JATIM
Samsudin menyayangkan, karena PN Tipikor seharusnya terbuka untuk umum, namun Lira dilarang memasuki PN.
“Padahal sudah jelas, pengadilan tipikor ini terbuka untuk siapa saja yang hendak masuk,” tandasnya.
Diketahui, Hasan-Tantri sendiri diadili karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2021 silam. Mereka terjerat kasus jual beli jabatan Pj Kades.
Dari situ, KPK mengembangkannya ke kasus gratifikasi dan TPPU yang saat ini mulai disidang.
Sementara itu, Presiden LSM Lira Yusuf Rizal turut menyuarakan agar tersangka korupsi di sidang yang seadil-adilnya.
“demi untuk masa depan negara dan bangsa ini” Tutupnya.(yah)
Editor : Teddy Syah Roni