SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Rasa sakit tak tertahan di betis kaki sebelah kanan, membuat Rivaldi sang pelaku Curanmor asal Jalan Kalimas Baru Surabaya, mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali dibeberapa wilayah di Surabaya, Mojokerto hingga ke Lamongan.
Pelaku Curanmor yang diwanti-wanti sangat licin dalam hal penangkapannya karena sering berpindah-pindah tempat tinggal tersebut, tak berkutik setelah Polisi berhasil mendeteksi keberadaannya saat menginap di salahsatu Hotel wilayah Surabaya.
Alhasil, pelaku Rivaldi yang berusia 22 tahun tersebut, disergap saat tertidur pulas sendirian oleh Petugas Kepolisian dari Tim Reserse dari Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, dan kemudian langsung dilakukan pengembangan seketika itu.
Namun, sangat meresah bagi Polisi. Pelaku Rivaldi mencoba melawan dan hendak melarikan diri seketika disuruh menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curiannya sehingga diberikan langkah tegas terukur.
Kapolsek Genteng Kompol Halim Bayu Nugroho, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tindaklanjut laporan korban berinisial FBL (29 tahun), yang merupakan korban pencurian dari perbuatan pelaku Rivaldi di Jalan Lawang Seketeng, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
“Dimana pelaku Rivaldi telah berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L -4233- ACF milik korban FBL saat terparkir di warung Penyetan ‘Popeye’ Lawang Seketeng, pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wib,” kata Kompol Bayu Halim Nugroho, kepada Bidik Nasional, Sabtu (06/07/2024).
Berbekal penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV dilokasi dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengidentifikasi pelakunya, kemudian dilakukan pengejaran.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wib, jejak pelaku Rivaldi terdeteksi keberadaannya disalahsatu Hotel di Surabaya, sehingga langsung dilakukan penyergapan dan berbuah hasil,” lanjut Kapolsek.
Menurut pengakuannya pelaku Rivaldi, bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali dibeberapa tempat diantaranya 2 kali mencuri di Kabupaten Lamongan dan 2 kali mencuri di Kabupaten Mojokerto, serta 9 kali mencuri di Surabaya.
“Hasil motor-motor curiannya langsung dijual kepada seorang penadah di Madura melalui temannya yang kini masih dalam perburuan dengan harga bervariasi mulai dari Rp.800 ribu rupiah hingga Rp3,5 juta rupiah tergantung kondisi dan tahun pembuatannya,” beber Kapolsek.
“Selain itu juga, pelaku Rivaldi juga pernah bermasalah dengan hukum pada tahun 2021, terkait kasus pengeroyokan,” imbuhnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, diamankannya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau Nopol L -3656- CAQ sebagai sarana, dan Helm merk Cargloss warna Hijau dan sebuah Topi warna Cream.
“Sedangkan untuk mengganjar pembuatan jahat pelaku Rivaldi, kita jeratkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso