JATIMSIDOARJO

Sikat Ponsel di Ponpes Krian Sidoarjo, Oknum Wartawan ini Diamankan Polisi

Pelaku saat terekam CCTV saat setelah mencuri ponsel di ponpes Modern Al-Amanah, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Muhammad Rizal (35), oknum yang mengaku sebagai salah satu awak media di Sidoarjo ini, sikat ponsel milik anggota banser di Wilayah Krian, Sidoarjo.

Tersangka mencuri di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Amanah, Desa Junwangi, Kecamatan Krian.

Saat itu, di ponpes sedang ada kegiatan, tersangka yang mengaku sebagai awak media melakukan liputan di ponpes tersebut.

Melihat ada ponsel milik banser sedang di cas dan hanya tertutup tas, karena tanpa ada pengawasan, tersangka ini mengambilnya.

Lalu, Arifianto (39) merasa kehilangan ponsel, mengecek CCTV di area ponpes tersebut, saat dicek memang benar ada satu orang (tersangka) mengenakan jaket warna abu-abu mengambil ponselnya.

Setelah itu, Korban melaporkan ke pihak berwenang di wilayah hukum Mapolsel Krian.

Berbekal CCTV serta informasi yang di himpun oleh polisi, tersangka diketahui bertempat tinggal di Desa Made, Kabupaten Lamongan.

Mengetahui sedang jadi buronan polisi, tersangka sempat melarikan diri agar tidak tertangkap pihak berwenang di Sidoarjo.

Baca Juga:

Polisi Dor Curanmor Asal Kalimas Surabaya

Sementara itu, saat ungkap kasus di Mapolsek Krian. Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan hunting ke lamongan.

Pelaku diamankan di Warung Kopi (warkop) di daerah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pelaku diamankan Pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Krian, guna penyelidikan lebih lanjut” Ucap Daky

Daky menjelaskan, garis besar alasan pelaku mengambil karena tidak mempunyai ponsel untuk bekerja.

“dia gak punya ponsel untuk bekerja, setelah dicuri ponsel itu kartunya dibuang, lalu digantikan nomor kartu milik tersangka” jelasnya

Akibat ulahnya, kini Rizal diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lappran: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button