Salah satu alat berat di lokasi Proyek pembangunan PT. DMI di dusun Kangkungan desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto (Foto: husnan BN.com)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com -Keberadaan proyek pembangunan PT. DMI (Dingsheng Metal Indonesia) yang berada di dusun Kangkungan desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto patut diduga belum mengantongi ijin dari pihak terkait.
Hal itu dikatakan Moh. Topa, aktivis LSM bahwa atas tindakan pengurukan dalam
Proyek adalah bodong.
Dihimpun data oleh awak media, didapatkan pihak PT. DMI bahwa segala sesuatu sudah berada di tangan kepala desa ( Kades ) Lengkong.
“Soal perijinan yang ditanyakan awak media yang tahu perkembangannya adalah pak Kades,” kata Broto yang mengaku orang kepercayaan PT. DMI.
Ia melarang awak media menemui pemilik pabrik saat di lokasi, Senin (8/7/2024).
H. Nuroso Kades Lengkong saat ditemui mengatakan dengan tegas tidak tau soal perijinan proyek PT. DMI yang dikatakan Broto. Ia menjelaskan bahwa semua yang dikatakan bohong, dan mengada-ada.
“Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto segera bergerak, bertindak, apa gunanya gunaya Satpol PP. Bila perlu bubarkan,” kata Nuroso.
Dihubungi terpisah, Sukirno warga Kangkungan desa Lengkong, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dirinya buruh kerja, tidak mempunyai wewenang apa-apa seperti Broto. “Kalau kamu tanya tentang perijinan, sayatidak tahu,” kata Sukirno.
Camat Mojoanyar saat dikonfirmasi via ponselnya menyampaikan bahwa, selaku camat hanya lewati saja. “Saya cuma dilewati saja,” kata Abdul Malik.
Atas hal tersebut, berdasarkan keterangan pengakuan staf tata ruang PU-PR Kabupaten Mojokerto menyampaikan, selembar kertas belum ada diruangannya.
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso
Ada poto proyek