
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Khusus nya Tentang Perubahan Masa Keanggotaan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA yang semula 6 (Enam) Tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun pada akhirnya Ir Hergunadi sebagai PJ Bupati Magetan seluruh anggota & ketua BPD Se Kabupaten Magetan mengukuhkan & menyerahkan SK perpanjangan 2 tahun masa jabatan yang sebelum nya Kepala Desa Se Kabupaten Magetan.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilaksanakan serentak di masing-masing Kecamatan termasuk Kecamatan Maospati di Balai desa Sugihwaras pada hari Selasa 9 Juli 2024.
Permadi sebagai Plt Camat Maospati membacakan sambutan PJ Bupati, Pemerintah Kabupaten Magetan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Magetan khususnya Kecamatan Maospati mengucapkan, Selamat kepada seluruh anggota yang telah dikukuhkan dan saya berharap dengan perpanjangan masa keanggotaan ini semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat selalu ditingkatkan, karena perpanjangan masa keanggotaan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.
Afian Sekertaris Desa Ronowijayan lewat seluler menyampaikan, BPD se Kec. Maospati 92 orang termasuk ketua dan anggota dari 12 desa yang ada sehingga ketua & anggota antara 5-7-9 org di setiap desa sedangkan desa Ronowijayan anggota BPD nya 5 orang.
“Para Ketua & anggota BPD mayoritas hadir dalam acara pengukuhan hari ini dan bisa di lihat bagaimana mereka dengan semangatnya mengikuti acara demi acara dalam prosesi pengukuhan ini,” ungkap Fian saat bertemu di balai desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.
Fian pun melanjutkan, dengan bertambahnya masa jabatan dari 6 Tahun ke 8 Tahun baik itu Kepala desa maupun BPD akan bisa memperkokoh kerja sama nya yang sebelumnya sudah terbangun antar mereka, sehingga kepentingan pemerintah dan pembangunan masyarakat desa terus berjalan.
“Kehadiran Ketua BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) Kecamatan Maospati berhalangan karena ada urusan lain yang tidak bisa di tinggal untuk datang pada acara pengukuhan BPD ini,” kata Fian.
Laporan: ASHAR
Editor: Budi Santoso