JATIMSIDOARJO

Tersangka Bupati Non-Aktif Sidoarjo Kyai Haji Ahmad Muhdlor Terima Aliran Dana 1,46 Milliar

•Terucap Dalam Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya

Penasehat Hukum terdakwa Ari Suryono, Samiadji Makin Rahmat saat dalam persidangan, di PN Tipikor Surabaya, Senin (8/7/2024) siang. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta, menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum,” ujar JPU KPK, Andry Lesmana, saat membacakan dakwaan terdakwa Ari Suryono, Senin (8/7/2024) siang.

Dalam surat dakwaannya, Terdakwa Ari Suryono didakwa melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut dijelaskan Andry Lesmana dalam dakwaan pula, Terdakwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar.

Uang tersebut diduga dibagi berdua dengan Bupati non aktif, Ahmad Mudlor Ali, dengan rincian Mudlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Mengenai modusnya, lanjut Andry, Terdakwa Ari Suryono menganggap pemotongan dana insentif pajak tersebut dinilai hal lumrah dan dimaknai sebagai hutang.

“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada Terdakwa. Padahal Mudlor dan Siska menyebutkan bukanlah hutang,” terangnya.

Baca Juga : TEBANG PILIH DALAM PENANGANAN PERKARA PEMOTONGAN INSENTIF ASN di BPPD SIDOARJO

Sementara terdakwa Ari Suryono usai persidangan menolak untuk berkomentar apapun. “Minta doanya semoga dilancarkan dimudahkan, (ditanya soal kegunaan uang) nanti aja ya,” ujar Ari Suryono, kepada awak media.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Ari Suryono ; Samiadji Makin Rahmat memilih tidak melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK. Pihaknya memilih untuk melanjutkan sidang dengan proses pembuktian.

“Secara prinsip ada hal yang perlu kita perjelas nantinya. Sebab dalam perkara Tipikor ketika sudah masuk dalam ranah pokok perkara, eksepsi jarang diterima. Kita sepakat melanjutkan ke pokok perkara, menelaah untuk proses pembuktian,” tegas Samiadji Makin Rahmat.

Disisi lain, kliennya juga memohon doa agar perkara yang saat ini sedang di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dapat terungkap secara gamblang.

“Tadi kita sudah mengikuti persidangan ini, secara pribadi mas Ari mohon doa, apa yang disampaikan tentang kerugian dan apa, saksi tadi mengungkapkan bahwa itu tidak untuk kepentingan mas Ari. Tapi sudah menjadi kebiasaan yang sudah lama. Nanti tafsirkan sendiri. Kita ikuti persidangannya, sehingga kasus ini terang benderang,” katanya.

“Tidak perlu ditutup-tutupi. Apalagi tadi juga ada APH (aparat penegak hukum) atau oknum atau apa, ada yang diungkap ada yang enggak. Kita juga tidak mau terdakwa lain menerima beban apa yang dilakukan,” tandasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button