Bank BRI Kantor Cabang Waru, Kabupaten Sidoarjo. (Foto : ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Menanggapi pernyataan Iwan Setiawan terkait rumahnya yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Waru, Kabupaten Sidoarjo, M. Nabhan Tamam angkat suara.
Menurutnya, Iwan Setiawan selaku debitur di BRI, memiliki kolektibilitas macet, tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan, atau biasa disebut Wanprestasi.
“Yang bersangkutan, merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah, namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya” Jelas Nabhan, selaku pimpinan BRI Cabang Waru, Sidoarjo, Pada Rabu (17/7/2024).
Nabhan turut menjelaskan, terkait pelaksanaan lelang agunan nasabah Iwan Setiawan. Kantor BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur sebagaimana, ketentuannya diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG)” Tandasnya.
Sebelumnya, Iwan Setiawan sempat menyampaikan terhadap Bn.com, karena merasa tidak ada keadilan baginya, dimana rumahnya dilelang pihak Bank BRI tanpa ada pemberitahuan.
Duduk perkara itu bermula saat Iwan, Iwan mengajukan kredit, ke BRI KCP Sepanjang di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 silam. Iwan harus mencicil utangnya Rp5 juta setiap bulan, dan bisa dilakukan secara lancar.
Namun bencana muncul saat terjadi pandemi covid-19, karena usaha komoditi kopi dan coklat terhenti total. Cicilan membayar utang pun macet sehingga dia harus berurusan hukum dengan BRI.
Dua rumahnya di Blok C1 nomor 2 dan 15 dengan luas tanah masing-masing 108 meter persegi akhirnya dilelang dan sudah terjual. Terang iwan pada saat ditemui Bn.com.(Ted)
BACA JUGA KABAR SEBELUMNYA :
Rumah Hendak Dieksekusi PN Sidoarjo, Iwan Setiawan Memohon Agar Ditunda