Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)/ Foto: artikel
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Aplikasi JMO merupakan sebuah platform digital yang dikeluarkan resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjawab tantangan dunia layanan yang sekarang mengarah ke digitalisasi.
Sejak awal peluncuran Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada tahun 2021, aplikasi JMO sendiri merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.
Menurut Hadi Purnomo selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyampaikan bahwa, Aplikasi JMO sendiri hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, namun juga memiliki fitur-fitur yang memang mempunyai peran penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
“Jika selama ini peserta melakukan instalasi aplikasi JMO hanya sekedar untuk melakukan pencairan JHT, maka melalui aplikasi ini peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan sampai dengan jumlah program yang diikuti, hal ini bertujuan untuk menjaga apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum,” ungkapnya.
Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat pekerja mengetahui informasi terkini yang berkaitan dengan BPJamsostek.
Menurutnya, untuk mendapatkan kemudahan pelayanan melalui aplikasi tersebut, peserta hanya perlu melakukan download pada play store maupun AppStore pada handphone atau gadget masing-masing.
Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja melainkan ditujukan kepada seluruh masyarakat pekerja, karena melalui aplikasi ini dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri.
Di samping itu Hadi Purnomo menjelaskan bahwa BPJamsostek mempunyai tugas untuk menjamin setiap pekerja baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal) agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu ia mengajak masyarakat pekerja baik yang sudah terdaftar maupun yang belum dapat mengunduh aplikasi JMO.
Laporan: Humas/Red
Editor: Budi Santoso