JATIMMOJOKERTO

Satpol PP Kab.Mojokerto: PT. DMI Sudah Kantongi Ijin, Hanya Kompensasi Warga Belum

H.Nuroso, Kepala Desa Lengkong (Foto: Husnan BN.com)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dengan terbitnya berita dari Bidik Nasional edisi lalu tentang perijinan PT. Dingsheng Metal Indonesia (DMI) di kawasan dusun Kangkungan desa Lengkong kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto, mendapat respon positif dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Mojokerto.

Kasatpol PP menerjunkan tim khusus dan Kepala Bagian pengawasan peraturan dan perundang-undangan daerah (PPUD) pada hari Rabu 24/7/2024, di pimpin langsung H.Ahmad Zainul, guna mengecek kegiatan PT.DMI.

Di ketahui PT. DMI adalah Penanaman Modal Asing ( PMA ) secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku dari pusat, berdasarkan temuan tim Satpol PP bahwa PT tersebut sudah mengantongi ijin. “Sudah kantongi ijin dari Kementrian atau dari pemerintah pusat, hanya persoalan kompensasi dengan warga petani yang berdampak,” kata Haji Zainul.

Lebih jauh pihaknya mengatakan bahwa, selaku PPUD Sat.Pol PP akan berkoodinasi dengan lintas sektor, terutama dinas terkait. Sehingga, terjalin komunikasi yang baik.

Akses pintu masuk pabrik (Foto: Husnan BN.com)

“Berdasarkan hasil investigasi tim yang terjun ke lokasi, bahwa PT. DMi sudah ada legalitas yang dimiliki. Tentang perijinan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Agraria Pusat yang UU 2 tahun 2022. Untuk ijin yang di kantongi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemantan Tataruang ( PKKR ) dengan Nomor. 010724103133516012,” Ujarnya.

“Gambar dan perencanaan yang akan dibangun sudah ada. Untuk terbitnya tertanggal 01 Juli 2024 lalu. Terkait tuntutan warga persoalan kompensasi PT.DMI, itu wewenang kepala dan perangkatnya. “Satpol PP, hanya penegakan aturan per-Undang-undangan,” imbuhnya singkat.

H.Nuroso selaku kepala desa (Kades) Lengkong saat dikonfirmasi terkait polemik tuntutan kompensasi para petani mengatakan bahwa pihaknya sudah lima kali melakukan mediasi dengan kelompok tani, namun hasilnya nihil. Karena mereka tidak berkenan hadir pada undangan desa.

“Mana bisa nuntut kompensasi, tapi di mediasi Pemerintah desa (Pemdes) tidak mau hadir,” tandas pak H.Nuroso.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Warga saat melakukan aksi menuntut kompensasi dari PT. DMI (Foto: Husnan BN.com)

Permintaan tuntutan ingin dipenuhi tapi enggan memenuhi undangan desa yaitu pertemuan dengan perwakilan Cosheng selaku pemilik perusahaan. “Kami selaku Kades sudah lima kali lebih, adakan mediasi tapi,tidak menghasilkan sesuatu, “pungkasnya.

Kalau diulur semuanya tergantung ketua RW.05 yang mempunyai wilayah sambungnya,” Sebelum, pabrik beroperasi, semua tergantung pak RW, 05, Terkait, uang Rp 60 Juta dari Chosheng di terima Sekdes, semua uang permisi pabrik hendak oprasi di desa Lengkong, bukan uang kompensasi. Dan uangnya tidak di bagi kepada perorang, pada lembaga desa masing-masing antara BPD, LPM dan lain-lain. Pokoknya, Kades tidak mau terima uang Rp.60 Juta tersebut.”Jelasnya.

Laporan: Husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button