JATIMMOJOKERTO

Dinilai Langgar Netralltas Dua Kadis & Tiga Camat di Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Bawaslu

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dua Kepala Dinas dan tiga camat yang  bertugas di kabupaten Mojokerto selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua Kadis dan tiga camat tersebut yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum), serta tiga camat antaralain Camat Kutorejo, Camat Trowulan dan Camat Dawarblandong.

Mereka dilaporkan terkait netralitas selaku ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024.

Para pejabat yang merupakan ASN tersebut dilaporkan diduga terlibat ikut mensukseskan salah satu bakal Calon Bupati (Cabup) Mojokerto dalam Pilkada Mojokerto 2024. AMPP membawa sejumlah bukti ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait kehadiran kelimanya dalam sejumlah kegiatan yang digelar petahana tersebut.

Seperti foto, video dan postingan media sosial (medsos). Kelimanya dilaporan dalam tiga laporan berbeda Kepala Diskominfo dan Kepala Diskopum dilaporkan pada, Sabtu (20/7/2024).

Sementara Camat Kutorejo, Camat Trowulan dan Camat Dawarblandong dilaporkan pada Senin (22/7/2024).

Selaku koordinator AMPP, Mustiko Romadhoni dihadapan para media mengatakan, selain dua Kepala dinas dan tiga Camat, pihaknya juga melaporkan istri Camat Kutorejo. “Kepala Diskominfo, alat buktinya website Kominfo dan TikTok. Camat Trowulan ada di akun Tik Tok Idola Rakyat,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Ada video camat Trowulan mendampingi Sa’dulloh Syarofi, Bakal Calon Wakil Bupati yakni pasangan petahan Ikfina Fahmawati. Kepala Diskopum foto bersama Bakal Calon Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dengan menggunakan jargon tiga jari, simbol Idola Rakyat.

“Camat Dawarblandong rekaman youtube, camat Kutorejo bersama istri mengumumkan Kepala desa dan mengarahkan untuk mensukseskan Bacalon Idola. Banyak yang memahami netralitas ASN itu hanya pada saat tahapan kampanye atau setelah pendaftaran calon,” katanya.

Netralitas ASN sudah ada sejak tahapan Pilkada ditetapkan sesuai dengan Undang- undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN. Menurutnya, dalam kasus tersebut sanksi hanya morill dan pernyataan terbuka dan tertulis.

“Laporan yang Kepala Diskominfo, sudah proses klarifikasi. Tinggal lihat saja, sikap dan tindakan Bawaslu seperti apa dalam dugaan pelanggaran ini. Harapannya Bawaslu bisa menetapkan sebagai pelanggaran netralitas ASN dan merekomendasikan ke KSN,” harapnya.

Mustiko menyebut, dalam Pilkada Mojokerto 2024 muncul dua bakal calon yang keduanya merupakan petahana. Namun menurutnya, ASN di lingkup Pemkab Mojokerto condong kepada petahana Bupati Mojokerto sehingga terjadi konflik kepentingan terkait netralitas ASN. “Saya percaya dan pasrahkan kepada Bawaslu, saya harap Bawaslu bersikap netral,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan ada laporan netralitas lima ASN ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. “Pada Sabtu dan Senin kemarin, ada pelapor atas nama.  Mustiko dan  Lukman. Pelapor Mustiko melaporkan 2 Kepala Dinas,” ujarnya.

Lukman melaporkan dua Camat yakni Camat Kutorejo dan istri serta Camat Trowulan. Sementara, di hari Senin Camat Dawarblandong dilaporkan warga setempat di Panwascam Dawarblandong. Meskipun laporan di Panwascam namun akan diambil alih Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

“Praktis Bawaslu Kabupaten Mojokerto sampai hari ini menerima lima laporan terkait netralitas ASN,” tegas aktifis LSM itu.

Laporan: Husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button