JABARSUBANG

GAGAL AUDENSI, WARGA DESA COMPRENG PERTANYAKAN PROGRAM SERTIFIKAT MASSAL DAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA

Ketua DPC Kab.Subang LPKSM, Tri Tunggal. H.TB dan penasehat hukumnya Rik-Rik, SH.(Foto: M.Tohir/Tim)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Program (REDIS) atau Redistribusi tanah merupakan suatu program pemerintah dalam upaya pemerataan dan pengurangan kelemahan pemilikan dan penguasaan tanah.

Dengan adanya program redistribusi tanah tersebut diharapkan produksi di bidang pertanian dapat meningkat secara bertahap dan berkesinambungan.

Untuk merealisasikan tujuan landreform, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, maka dilaksanakan redistribusi tanah kepada para petani yang tidak mempunyai tanah.

Seperti ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961, tanah objekĀ landreformĀ yang kemudian diredistribusi adalah tanah-tanah yang terkena ketentuanĀ landreformĀ , yaitu tanah kelebihan maksimum, tanahĀ absensiĀ , tanah swapraja dan bekas swapraja, serta tanah-tanah negara lainnya.

Dana Desa (DD) merupakan salah satu pendapatan desa terbesar yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Beda halnya yang terjadi di Desa Compreng Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat salah satu sumber media ini mengatakan,
program REDIS tahun 2023 sebanyak 400 bidang dengan beban biaya bervariasi dari Rp.600.000 (enam ribu rupiah) sampai ke Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu).

Sedangkan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024, untuk pembangunan posyandu, pengurukan lapangan bola, lanjutan pembangunan GOR, LKPJ Tahun 2023 di pertanyakan warga desa compreng.

Sumber dengan inisial nama Y warga desa compreng ini mengatakan bahwa dirinya telah mendaftarkan diri pada program sertifikat massal sebanyak 3 bidang untuk tahun 2024. Namun sampai hari ini belum juga ada informasi kejelasan kapan akan diukur dan undangan musyawarah dari pihak desa.

“Saya telah daftar dan membayar program sertifikat massal sebanyak 3 bidang dengan jumlah uang rp.600.000/bidangnya,” ucapnya.

Bani salah satu anggota BPD Desa compreng saat dikonfirmasi Bidik Nasional membenarkan adanya program REDIS dengan biaya Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan diakuinya, untuk program REDIS dirinya turut terlibat sebagai panitia.

Bani mengatakan, terkait alokasi Dana Desa (DD) untuk pembangunan posyandu dibagi dua lokasi. “Itu hanya rehab bukan bangun dari awal dan untuk pengurukan lapangan bola telah dilaksanakan,” ungkapnya.

Di sisi lain, H.TB selaku ketua LPKSM TRI TUNGGAL.saat ditemu Bidik Nasional membenarkan adanya rencana audensi warga compreng dengan pihak pemerintah desa compreng terkait adanya pengalokasian penggunaan DANA DESA dan program REDIS.

“Harusnya pemerintah desa compreng memberikan ruang waktu kepada warganya untuk beraudensi demi adanya keterbukaan informasi publik, sehingga warga desa compreng mendapatkan informasi secara tepat, baik nilainya dan lokasinya,” harapnya.

Laporan: M.Tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button