
Kuasa Hukum DV, Erles Rareral, S.H, M.H. (Foto: ist)
MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Bakal calon wakil gubernur (Cawagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), M.Suhaili FT dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin 15/07/24 atas kasus dugaan melakukan penipuan, penggelapan dan pengancaman terhadap ibu DV.
Kuasa Hukum DV, Erles Rareral, S.H, M.H. membenarkan bahwa Suhaili telah melakukan tindakan pidana penipuan penggelapan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Suhaili.
“Awal bulan Juli kemarin saya bertemu dengan Suhaili, saya bertemu dengan beliau cukup lama sekitar 2 Jam, dari hasil perbincangan kita, beliau mengakui semua perbuatan yang diarahkan padanya dan berjanji akan menyelesaikan dalam waktu seminggu dan kamipun tentu menanti niat baik dari beliau ternyata sampai sekarang tidak pernah ada,” Jelasnya. Senin 29/07/24.
Erles Rarelal membeberkan awal mula bagaimana kliennya dapat menderita kerugian tersebut. Ketika Suhaili alias Uhel diduga mengiming-imingi kliennya dengan cara kerjasama, yakni bisnis restoran dan kolam pemancingan ikan di Desa Pemepek, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah.
“Saya bertemu beliau dan mengaku telah menggunakan uang DV sebesar Rp 30 juta, untuk kontrak kolam pemancingan ikan, dan Suhaili juga mengambil 100 kantong beras milik DV tanpa izin,” Bebernya.
Erles mengakui bahwa kliennya juga melaporkan Suhaili atas penyalahgunaan salah satu rekeningnya, yang diakui ada banyak uang di dalamnya
Terakhir, Erlas menegaskan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan momen Pilkada. Erles mengakui bahwa sebelumnya tidak mengenal Suhaili, Ia mengatakan bahwa mengenal Suhaili adalah mantan bupati Lombok Tengah saat Ibu DV memintanya datang menemuinya.
“Kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh kliennya, karena total kerugian yang dialami keliennya sekitar Rp 1,5 miliar dengan moodus menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindakan lebih lanjut dari Suhaili,” Pungkasnya.
Laporan: Aini
Editor: Budi Santoso