JATIMSURABAYA

Info Penting! Urus SKCK Warga Kota Pahlawan Harus Miliki Kartu BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya, Hernina Agustin Arifin saat memberikan keterangan awak media (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) harus menunjukan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Warga Kota Pahlawan wajib tau, kebijakan menginduk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik. Selain itu, ditambahkan melalui Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang mekanisme dan prosedur Penerbitan SKCK, akan diberlakukan serentak di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya, Hernina Agustin Arifin di Surabaya Senin (29/7/2024), siang.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang mekanisme dan prosedur Penerbitan SKCK, warga Surabaya harus menunjukan bukti kepesertaan JKN. Besok di tanggal 1 Agustus 2024, rencananya akan diberlakukan di Indonesia termasuk di Surabaya,” ungkap Hernina.

Sejauh ini tutur Hernina, dari jumlah penduduk di Surabaya, 99,9 persen telah terdaftar menjadi peserta JKN. “Untuk itu, data BPJS Kesehatan Surabaya hingga akhir bulan lalu, jumlah kartu peserta JKN yang aktif kurang lebih sebanyak 80 persen. Bagi yang masih belum aktif, kami menghimbau kepada warga Surabaya untuk selalu menjaga keaktifan kartu JKN nya agar dalam mengurus SKCK tidak menemui kendala,” ucapnya.

Di samping itu, Hernina menuturkan, status aktif kartu JKN juga akan membantu peserta ketika sakit. “Masyarakat insya allah tidak akan mengalami kesulitan jika sedang berobat baik ke rumah sakit maupun di fasiltas kesehatan,” cetusnya.

“Demi mengawal program ini, nanti di tanggal 5 – 9 Agustus 2024, BPJS Kesehatan Surabaya akan menempatkan petugas BPJS Kesehatan di Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak Surabaya,” imbuh Hernina.

Di tempat yang sama, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Hartono melalui Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro membeberkan, substansi perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan BANTELKAM POLRI terkait YAN SKCK merupakan pertukaran data dan atau informasi guna pengecekan kepesertaan aktif Program JKN yang berisi informasi tentang aktif, belum terdaftar atau tidak aktif.

“Data JKN bisa diakses melalui chat asisstant JKN di WA 08118750400, telegram @chika_BPJSk_bot dan aplikasi Mobile JKN. Dukungan pencegahan ketidakpatuhan pelaksanaan progra JKN dengan memberlakukan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu persyaratan SKCK,” ujarnya.

Tindak lanjut tentang hal itu, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya menyampaikan, dukungan percepatan ketidakpatuhan pelaksanaan program JKN dengan memberlakukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan SKCK.

Sejak tanggal 31 Mei 2024, Enam wilayah sudah memberlakukan peraturan tersebut diantaranya, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali serta Polda Papua Barat.

“Pemberlakuan kepesertaan BPJS aktif (program JKN aktif) ke seluruh wilayah akan dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2024,” tegasnya.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button