BOJONEGOROJATIM

Kelompok Tani Hutan Warga Desa Trenggulunan Geruduk Kantor CDK Kabupaten Bojonegoro

Kelompok tani hutan warga warga Desa Trenggulunan saat mediasi di Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (30/7/2024)/ Foto: pri BN.com

BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Sekitar 50 orang warga Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam anggota kelompok tani hutan menggeruduk Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (30/7/2024).

Kedatangan para petani hutan disambut langsung masuk di ruang pertemuan yang telah disediakan guna mediasi dengan pihak Kepala Dinas Kehutanan (KCDK) Provinsi Jawa timur melalui daring (zoom).

Tujuan warga petani penggarap lahan tersebut menanyakan kejelasan tentang lahan garapan nya yang selama ini dikuasai oleh PTPN X dan PT.WDM untuk lahan tebu.

Menurut Poniran koordinator aksi kepada awak media menyampaikan bahwa pengambil Alihan lahan garapan tersebut dianggap sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

“Sebenarnya warga pinggiran hutan bergantung hidupnya dari lahan hutan. Jika tidak segera dikembalikan bagaimana nasib kami. Sebagai rakyat kecil dan dimana kami harus cari makan. Padahal lahan tersebut sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat desa hutan hasil dari bercocok tanam,” ungkapnya.

Sementara, Aminto Hari, Ketua Asmaptan yang ikut mendampingi warga desa trenggulunan juga membenarkan bahwa P.81 tentang swasembada gula merupakan program pemerintah. Namun jika pengelolaan nya ngawur tidak melihat langsung kondisi di bawah, ini justru menambah petaka bagi masyarakat kecil.

“Terus dari mana mereka harus menyambung hidupnya. Kembali, jika lahan yang mereka gunakan untuk bercocok tanam digusur seenaknya dijadikan lahan tebu,” sergahnya.

“Harapan kami, semoga cabang dinas kehutanan Bojonegoro secepatnya bisa memfasilitasi mediasi dengan pihak PTPN dan WDM yang menanami tebu. Sehingga permasalahan bisa tuntas dan ada solusi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Diyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa timur melalui komunikasi zoom meeting mengatakan bahwa SK dan aturan tidak bisa tumpang tindih.

“Namun demi kepentingan masyarakat pinggiran hutan, kami segera bersurat ke KLHK dan ke PTPN maupun WDM sebagai penerima SK untuk duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Laporan: pri

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button