Persidangan daat mengadili terdakwa Ari Suryono dan Siskawati, dalam perkara pemotongan insentif BPPD Sidoarjo. (Foto : Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa Ari Suryono kembali diadili, dalam perkara dugaan pemotongan insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Tim Penasehat Hukum (PH) Ari Suryono sebut, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan pemotongan insentif itu.
Ridwan Rachmat selaku PH mengatakan, dalam kesaksian enam saksi yang dihadirkan, mereka menyatakan kerelaan dan keikhlasan mengenai pemotongan insentif tersebut.
“Ini kan uang pribadinya mereka (saksi), jadi mereka memanfaatkan untuk apa saja ya urusan mereka. Lain halnya, kalau pemotongan insentif itu sebelum masuk ke rekening mereka dipotong atasan ya beda lagi,” ucapnya, Pada Senin, (29/7/2024).
Ridwan turut menjelaskan, pemotongan insentif tersebut sudah ada sebelum terdakwa Ari Suryono menjabat. Jadi, bukan hanya di era Ari Suryono saja, sebelumnya juga berjalan seperti itu.
“Jadi, terdakwa Ari ini kan baru masuk tahun 2021, kebiasaan pemotongan ini sudah ada sebelumnya. Justru saat Pak Ari dateng mengetahui itu, kalau merasa tidak keberatan silahkan dilanjutkan” lanjutnya.
“Namun, seiring berjalannya pemotongan insentif itu, setelah Ari Suryono lama menjabat, merasa terbebani. Akhirnya, November 2023, para kabid dikumpulkan untuk menghentikan kegiatan itu” imbuh Ph Ari.
Ridwan menegaskan, tidak ada saksi yang bilang diperintah atau disuruh dengan paksaan, karena menurutnya itu sudah kebiasaan. Sebelum Ari Suryono menjabat, sudah ada pemotongan insentif tersebut.
“Perlu diketahui juga, terdakwa Ari inikan mengetahui pemotongan insentif tersebut dari para Kabid, pada saat awal menjabat” tandasnya. (Ted)