
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sejumlah Ketua Rukun Warga (RW), dibawah naungan wilayah Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, protes aturan pelayanan dokumen kependudukan pecah Kartu Keluarga (KK), yang diberlakukan Pemerintah Kota Surabaya.
Pemicu protes oleh para Ketua RW yang tergabung didalam wadah (Forum RW Kelurahan Simolawang), seiring dikeluarkan Peraturan bersurat nomor 400.12 /10518/436.7.11/2024 terkait Layanan Pecah Kartu Keluarga (KK) oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
Diketahui bahwa pemberlakuan peraturan ditetapkan oleh pemerintah Kota Surabaya tersebut, menimbulkan pelayanan yang diskrimintif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK, khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.
Sabbullah perwakilan dari para Ketua RW yang tergabung didalam (Forum RW Kelurahan Simolawang), pihaknya meminta dan menuntut kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya agar secepatnya mencabut surat pemberlakuan tersebut secepat-cepatnya karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 2.
“Hari ini, Senin tanggal 29 Juli 2024 kami para Ketua RW yang tergabung dalam (Forum RW Kelurahan Simolawang), telah menyampaikan surat pernyataan sikap protes dan penolakan yang kami tujukan kepada Sekertaris Daerah Kota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kadispendukcapil, para asisten Sekertaris Daerah Kota dan Camat Simokerto,” ungkap Sabbullah.
“Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan menggelar aksi untuk menyampaikan pendapat dimuka umum atau Demonstrasi di Balai Kota Surabaya dan Gedung DPRD Kota Surabaya,” sambungnya.
Menurut Sabbullah, setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu.
“Undang-undang nomor 23 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang omor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya prihal pelayanan pecah KK.
Lemah dibuat dasar hukum. Karena tidak ada pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK,” terang Wakil Ketua RW 05 SOMBO itu.
Pewarta: Rilis/Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso