BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah provinsi /kabupaten/kota tahun anggaran 2024. Untuk kota Banjar provinsi Jawa Barat mendapat 7,2 M lebih dan untuk kabupaten Pangandaran sebesar 7.4 M lebih.
Hasil konfirmasi BIDIKNASIONAL.com (BN.com) ke Kabag Ekonomi Setda kota Banjar Tatang pada Hari Rabu 31 -7/2024 di kantor nya mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau itu disalurkan ke Lima (5) Dinas diantaranya Dinas;
- UKM memberi pelatihan Linting rokok (buruh) dan pembinaan lainnya.
2. Diskes memberikan asuransi tenaga kerja pelinting Rokok (buruh pabrik rokok).
- Disnaker memberikan pelatihan pekerjaan nya.
4. Satpol PP membina dan melakukan penertiban razia rokok rokok yang Ilegal yang tidak mempunyai cukai.
- Dinsos memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok.
Lebih lanjut Tatang mengatakan, “kalau angka mah sudah ada, tapi hasil akhir ada di Dinas keuangan bagian anggaran. Angka mah sudah muncul tapi dana nya gak ada bahkan untuk keperluan RSUD Banjar untuk pengadaan alat kedokteran sebesar 2 M juga dana nya belum turun,” kilah Tatang.
Dinas Keuangan Sutriat ketika dihubungi lewat WhatsApp oleh awak media BN.com mengatakan, akan mengecek ke jajarannya ada tidak nya dana tersebut. Program sudah ada tapi uangnya masih perlu dipertanyakan. Sementara dalam juklak Menkeu salah satunya dana tersebut harus dialokasikan untuk sosialisasi dan publikasi di media. Jika tidak digunakan bisa dikatakan menyalahgunakan anggaran negara.
Laporan: Asep Sujana
Editor: Budi Santoso