
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Mediasi yang dilakukan camat Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Drs. Moh. Malik, MM., tentang pengurukan PT. Densheng Metal Indonesia (PT. DMI) yang ada di lingkungan dusun Kangkungan desa Lengkong kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada hari Kamis (02/8/2024) menemui jalan buntu.
Moh. Malik selaku camat mempertemukan kedua belah pihak, sebagaimana harapan para petani yang jalannya dilewati armada untuk PT. DMI berharap kompensasi.
Mediasi tersebut menemui jalan buntu, pasalnya warga perwakilan petani tak kunjung datang hingga acara selesai.
Menurut Malik, mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak merupakan salah satu solusi dari permasalahan ini. “Kami, kecamatan Mojoanyar selaku pembina wilayah, untuk pertemuan ini,” katanya.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa, sedini mungkin ketika ada sesuatu disampaikan ke pihak kecamatan. “Jangan sampai ada gejolak warga, baru kades bergerak,” imbuhnya.
Dilain pihak, Tanto selaku Kepala Trantib Kecamatan Mojoanyar menyayangkan pihak desa, yang tidak mengajak komunikasi dengan pihak warga petani yang terkena dampak pengurukan PT. DMI, kalau Kades setempat tidak tahu ada kegiatan pengurukan.
“Tidak masuk akal, ada uang dari PT.DMI Rp. 60 Juta diterima Kades Lengkong,” katanya.
Menurutnya, jika uang tersebut menjadi sumber persoalan, maka uang tersebut lebih baik dikembalikan ke pihak PT.DMI. “Itu persoalannya karena terjadi miskomunikasi warga dan Kades, itu yang disampaikan di forum mediasi,” tegas Tanto.
Dalam kesempatan itu, keluarga Gosheng dari PT. DMI, sangat kecewa atas tidak hadirnya perwakilan petani pada mediasi kali ini. “Mana bisa selesai dan ada titik temu, mereka perwakilan petani tidak hadir,” katanya dengan nada kecewa.
H. Nuroso selaku Kepala Desa (Kades) Lengkong, enggan berkomentar banyak, dengan alasan sudah beberapa kali mediasi tapi warga petani tidak kunjung datang.
Sementara, Agustin yang biasa dipanggil Wiwik, perwakilan warga petani, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sangat kecewa dengan perlakuan dari Pemdes maupun dari orang PT.DMI dari perkataanya. “Lebih baik kita terus menutup agar armada yang menguruk, cari jalan lain. Kami kecawa atas tindakan Kades yang terima uang Rp. 60 juta dan warganya tidak diajak ngomong,” katanya.
Di tempat acara mediasi, Mohammad Mustofa selaku aktifis LSM anti korupsi yang memantau langsung, memberikan tanggapan bahwa, uang di Pemdes, termasuk uang Pungutan Liar (Pungli) atau uang gratifikasi. “Para penegak hukum segera menangkap yang terlibat,” Harap Mustofa.
Hadir dalam acara mediasi tersebut Camat Mojoanyar, Trantip Kecamatan Mojoanyar, perwakilan Polsek Mojoanyar, Koramil Mojoanyar, Kades, dan Kepala Dinas Perijinan Kab. Mojokerto.
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso