Kantor Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk (Foto: ist)
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Masih banyak modus korupsi meskipun pengadaan barang dan jasa (PBJ) sudah menggunakan platform elektronik. Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah yang masih subur praktik korupsi. Pasalnya, korupsi di sektor PBJ masih menjadi kasus tindak pidana korupsi terbesar kedua, di bawah gratifikasi dan penyuapan.
Seperti halnya di Dinas PUPR Nganjuk, patut disorot terkait PBJ dengan sistem e – Katalog. Praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa. Banyak vendor yang melakukan penyuapan agar laporannya dinyatakan baik saat proses audit.
Adanya sistem e- procurement, semua dokumen harus di – upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa di akali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga dan mengatur siapa yang menang. Sudah banyak upaya pemerintah dalam meminimalisir korupsi Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ). Salah satu upaya yang tengah digencarkan pemerintah yakni melalui e- Katalog.
Pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efesiensi, transparansi, dan akuntanbilitasi proses PBJ pemerintah. Kendati demikian, masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun PBJ sudah menggunakan platform elektronik.
Kita soroti pada PBJ sistem purchasing di Dinas PUPR Kabupaten Ngajuk ini masih ada modus yang berpotensi korupsi. Menurut sumber BN, coba dicermati, apakah melalui platform e- Katalog tidak ada korupsi.
Merujuk pada sejumlah ketentuan (regulasi) terkait pelaksanaan purchasing e- katalog pemerintah, antara lain:
(1) Peraturan LKPP Nomer 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik
(2) Surat Edaran Kepala LKPP Nomer 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Purchasing Katalog Melalui Mini Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan
(3) Surat Keputusan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik: Khususnya pada Bab Pelaksanaan Purchasing Katalog Huruf (f) dan huruf (h), dimana ditegaskan bahwa aspek Negoisasi Harga dan Negoisasi Layanan Tehnis Pendukung wajib dicantumkan dan dicatatkan pada fitur negoisasi pada aplikasi katalog elektronik.
Saat itu BN, konfirmasi tentang sejumlah hal dalam rangka untuk memenuhi keseimbangan berita, antara lain bahwa berdasarkan tampilan layar katalog lokal di Dinas PUPR Nganjuk tahun anggaran 2023, apakah seluruh paket purchasing Dinas PUPR sudah disertakan/dimunculkan dokumen negoisasi harga/negoisasi layanan tehnis pendukung.
Selain itu, apakah dokumen negoisasi sudah di jalankan dengan benar, bagaimana bisa meyakinkan, memastikan pelaksanaan purchasing katalog di Dinas PUPR Nganjuk sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sudah benarkah pada tampilan layar katalog.
Sementara ini BN, mendapatkan sumber terpercaya, bahwa beberapa paket purchasing Dinas PUPR Nganjuk memunculkan nilai HPS dan Kontrak yang sama.
Kalau memang itu terjadi, hal ini memunculkan kesan bahwa pelaksanaan katalog tidak disertai proses negoisasi harga atau negoisasi layanan tehnis pendukung.
Selain itu pada paket purchasing bertajuk Pengadaan Alat Besar (Pengadaan Vibro Roller), kode paket ABS-P2307-6555129, dengan nilai kontrak Rp 977.000.000, diduga tidak ada yang beres.
Pertanyaannya, apakah pada pemenang paket muncul atau disebut kan.Menurut informasi yang di terima BN,bahwa pemenang paket di duga fiktif.
Sedangkan salah sumber BN mengatakan, ” Apakah terkait negoisasi dilakukan hanya dilakukan hanya kepada satu penyedia saja, atau lebih dari satu. Sebab jika hanya dilakukan kepada satu penyedia,hal itu di pastikan menyalahi aturan dan terkesan kuat ada praktik main mata,” ujarnya kepada BN.
Selain itu pada paket epuchasing katalog bertajuk pemeliharaan berkala Ngankatan- Gondang kulon, dengan kode paket PO- P2311-7863316, senilai kontrak Rp 1.732.500.000,- apakah sudah berjalan sesuai mekanisme. Pertanyaannya, apakah sudah sesuai mekanisme yang benar, terkait besaran volume pekerjaan dan pada dokumen back up volume yang dibuat apakah juga sudah benar, apakah tidak ada rekayasa.
Menurut informasi yang di terima BN, bahwa negoisasi dilakukan hanya kepada satu penyedia saja, atau lebih dari satu masih meragukan. Biasanya, mana yang di tunjuk yang sudah punya hubungan baik dengan pihak Dinas PUPR itu yang di nomor satukan. Sebab, jika hanya dilakukan kepada satu penyedia, hal itu dipastikan menyalahi aturan dan terkesan kuat ada praktik main mata.
Informasi yang di terima BN bahwa pada pemenang paket e- purchasing katalog bertajuk pengadaan material lokal untuk pembangunan jalan Bajang – Malangbong senilai kontrak Rp 1.633.130.000,- serta paket pengadaan konstruksi jalan di Desa Joho senilai kontrak Rp 1.803. 080.000,- pada paket ini diduga pada pemenang kedua tidak disebut dan tidak muncul pada dokumen katalog. pada dokumen katalog di duga disembunyikan. Benarkah itu bisa terjadi di Dinas PUPR Nganjuk ?
Selain itu pada paket purchasing katalog bertajuk Pengadaan Material Lokal Untuk Pembangunan Jalan Bajang- Malangbong senilai kontrak Rp 1.633.130.000, serta paket Pengadaan Rekonstruksi Jalan di Desa Joho senilai kontrak Rp 1.803.080.000, juga patut disoroti, pertanyaan kenapa nama pemenang kedua paket tidak disebut atau tidak muncul pada dokumen katalog?
Benarkah, bahwa bahwa pada pelaksanaan paket katalog Dinas PUPR Nganjuk tahun anggaran 2023 diduga kuat ada praktik korupsi,dan terjadi kongkalikong ?
Sebelumnya BN konfirmasi langsung, sudah melalui surat dan diterima oleh pihak Dinas PUPR Nganjuk, melalui balasan surat tersebut disebutkan,” Menindak lanjuti surat saudara Nomor 25/ Konfirm BN/ VI/ 2024/ 3 Juni 2024 , perihal dugaan penyimpangan pada pengadaan Epuchasing Katalog Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Setelah kami mempelajari surat saudara dan menyandingkan UU. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,serta Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik , dapat kami sampaikan bahwa persyaratan permintaan informasi yang saudara ajukan belum lengkap karena, :
- Belum dilampiri foto copy kartu penduduk atau surat surat kuasa keterangan Kependudukan Pemberi Kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi RI No.1 tahun 2021, yang menyatakan “Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan Kependudukan Pemberi Kuasa”
- Belum dilampiri dengan foto copy pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian hukum dan hak azasi manusia , sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 , yang menyatakan (4) Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan foto copy pendirian badan hukum yang telah mendapat kan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Tidak menjelaskan tujuan penggunaan informasi secara rinci, sebagaimana diatur dalam Peraturan Informasi No.1 Tahun 2021 Pasal 29″ isi surat dari Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk ditujukan kepada Wartawan Bidik Nasional ( BN) .
Perlu diketahui, bahwa tugas seorang wartawan saat menulis sebuah berita dan akan diterbitkan kemudian terpublikasi harus dilakukan secara berimbang dan melalui beberapa tahapan yang diisyaratkan diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran infomasi.
Hal tersebut termaktub dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi insan media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang di tulis untuk selanjut dipublikasikan. Sehingga apa yang disuguhkan merupakan fakta, berimbang (sesuai UU no 40 Tentang Pers pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak) dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Bila dianalisa surat dari Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk dengan beralaskan mengaitkan persyaratan bukan wartawan konfirmasi harus di lengkapi foto copy KTP, surat kuasa, surat keterangan dari Hukum dan HAM, legalitas media dan macem- macem itu sudah kelihatan bahwa sengaja untuk mempersulit tugas jurnalis, untuk tidak mendapatkan informasi yang didapat dari pihak dinas PUPR Kabupaten Nganjuk.
Seharusnya keberadaan Insan Pers ini tentunya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar dan selain itu dapat memberikan edukasi sehingga tidak terjadi kesimpang siuran maupun salah persepsi dalam pemberitaan kepada masyarakat.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso