JATIMLAMONGAN

Perkara KUD Minatani, Pelapor Meminta Kepastain Hukum

Ali Fauzi Mantan pengurus KUD Minatani Brondong, Lamongan, saat wawancara dengan sejumlah awak media (Foto: Arif Mustofa BN.com)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Perkara KUD Minatani di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pelapor meminta kepastian hukum kepada pihak Polres Lamongan. Kamis (15/8/2024).

Hal ini terkait laporan terhadap pengurus aktif KUD Minatani atas dugaan ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawabannya. Bahwa laporan telah diterima oleh KA SPKT Polres Lamongan pada 26 Juli 2023, dengan terlapor pengurus KUD Minatani periode 2010-2015 dan periode 2015-2020.

“Saya diminta hadir diruang unit Sidik III Tipiter untuk dimintai keterangan pada 21 November 2023, lalu bulan Desember 2023 diminta menyerahkan bukti-bukti asli dari laporan saya. Setelah berproses, kemudian penyidik Polres Lamongan kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ungkap Ali Fauzi selaku pelapor usai menghadap penyidik Polres Lamongan.

Realisasi dari surat keterangan tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Lamongan telah mengadakan kontrak kerja dengan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pada tanggal 31 Mei 2024, dikatakan, “pihak KAP telah meminta klarifikasi kepada saya. Dalam klarifikasi tersebut, saya bertanya tentang hasil audit investigasi karena saya tahu pihak KAP telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terlapor,” ujarnya.

Tetapi menurut Ali Fauzi, jawab salah satu auditor dari KAP, kemungkinan hasil audit ini kurang maksimal karena pihak terlapor tidak mau memberikan buku besar yang dibutuhkan untuk proses audit walaupun permintaan terkait buku besar tersebut sudah melalui penyidik.

“Masalah tersebut saya konfirmasi kepada penyidik jawabnya bahwa penyidik juga telah meminta kepada terlapor tetapi tidak dipenuhi dan saat ini penyidik belum mempunyai kewenangan untuk memaksa,” ujarnya.

Dengan demikian, pada tanggal 10 Juni 2024, kami telah menerima surat pemberitahuan Penelitian Laporan Ketiga yang isinya adalah bahwa Kepolisian telah melakukan permintaan bantuan pemeriksaan/Audit Investigatif kepada Kantor Akuntan Publik atas dugaan Manipulasi data pada Laporan Pengurus KUD Minatani periode tahun 2011 sampai tahun 2020 tersebut.

“Kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk terkait laporan hasil Audit Investigatif,” terang Ali Fauzi yang mantan pengurus KUD Minatani yang berakhir menjabat tahun 2010 itu.

Ali Fauzi menambahkan, sebelumnya pelaporan pertama ke Polres Lamongan dan kami cabut dengan alasan para terlapor sanggup untuk memperbaiki management KUD Minatani. Namun setelah berjalan satu tahun tidak ada berubahan sama sekali.

Menurut Ali Fauzi, dalam laporan pertanggungjwaban pengurus tahun 2009 modal sendiri (equitas) sebesar 11 Miliar lebih. Selanjutnya pada laporan periode 2010-2020 KUD Minatani Brondong selalu membukukan keuntungan atau sisa hasil usaha (SHU).

Maka dari itu, Ali Fauzi membeberkan kembali, “Berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa 30% dari sisa hasil usaha (SHU) adalah untuk cadangan atau penambahan modal koperasi sehingga pada laporan tahun 2019 seharusnya ada penambahan modal dari equitas tahun 2009 sebesar Rp 11.313.678.400 + (30% x Rp 4.181.961.096) = Rp12.568.266.728,80 4.

Begitu juga pada tahun 2018 ada penjualan aset tetap senilai 1,8 milyar yang tidak terkonfirmasi dalam laporan pertanggungjawaban baik untuk pengurangan hutang maupun penambahan modal, seharusnya pada laporan tahun 2019 ada penambahan modal lagi dari hasil penjualan aset tersebut sehingga equitas tahun 2019 menjadi Rp12.568.266.728,80 + Rp 1.800.000.000 = Rp14.368.266.728,80

Bisa disimpulkan Ali Fauzi, “Fakta yang ada pada laporan pertanggungjawaban pengurus tahun 2019 equitas tertulis Rp 7.353.253.470. “Jadi patut diduga ada manipulasi data nilai equitas sebesar Rp14.368.266.728,80 – Rp 7.353.253.470 = Rp 7.015.013.258,80.

Dari Kronologi /perkembangan laporan dugaan manipulasi pada laporan pertanggungjawaban pengurus KUD Minatani 2010-2015 dan 2015-2020, juga telah kami sampaikan ke Polda Jawa Timur. Untuk itu kami meminta dalam perkara ini diusut sampai tuntas dan inkracht.

Sementara itu secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, menyatakan bahwa dalam perkara ini masih menunggu hasil dari audit, “Masih menunggu hasil audit pak,” tutur AKP I Made Suryadinata.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button