Gaguk Tri P. ATD. MM. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto (Foto: ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –Keberadaan Fa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Wahidin Sudirohusodo kota Mojokerto saat ini menjadi sorotan publik dan para aktifis salah satunya Moh. Mustofa.
Menurut Mustofa, keberadaan Fa menjadi buah bibir para Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan RSUD Wahidin Sudirohusodo, kota Mojokerto. Persoalan yang muncul akibat Fa, merupakan mantan terpidana, dengan putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Samarinda nomer. 422/Pid. Sus/2023 Smr. “Keberadaan dan mekanisme sebagai ASN, yang kerja di RSUD. Wahidin Sudirohuso dipertanyakan” kata Mustofa (15/8/2024).
Sementara Gaguk Tri P. ATD.MM. sekretaris daerah (Sekda) Kota Mojokerto, saat dikonfirmasl terkait hal tersebut menyampaikan belum ada laporan dari dinas terkait. “Secara aturan ketika ASN tersangkut pihak dinas terkait menyampaikan ke BKPD, tapi hingga saat ini belum ada pemberitahuan, telaah staf Ya mungkin masih proses, belum surat ke sini,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan Agus Kepala Bagian (Kabag) hukum sekretariat pemerintah kota (Pemkot) Mojokerto. Ia menyatakan belum ada administrasi yang masuk terkait Fa, masih mempelajari putusan PN Samarinda hingga Mahkamah Agung (MA). “Sabar dulu, nanti saya beri informasi, kalau ada pemberitahuan surat masuk, kita butuh surat salinan putusan yang mengikat,” katanya.
Sementara dr.H.Sulaiman Rasyid, selaku direktur RSUD.Wahidin Sudirohusodo, belum bisa dikonfirmasi karena tidak di tempat, karena ikut sidang paripurna DPRD kota Mojokerto. Sementara Fa belum berhasil ditemui bidiknasional.com.
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso