JATIMNGANJUK

PENGACARA IMPI YUSNANDAR KEMBALI MENANG PERKARA OBYEK TANAH BALONG BENDO SIDOARJO

Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. M.M. (Foto: Ag BN.com)

NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. M.M. pengacara dari Nganjuk sudah berkali kali membantu memenangkan perkara kliennya dalam persengketaan obyek tanah di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Kali ini menurut putusan PT Surabaya tanggal 21 Agustus 2024 telah diumumkan lewat Eccord, Perkara Perdata yang dimenangkan oleh Impi terkait persengketaan Obyek Tanah di Desa Suwalo Kecamatan  Balong Bendo, Kab. Sidoarjo,  dengan nomor perkara No.: 210/Pdt.G/2023/ PN . Sda. tanggal 22 Mei 2024 dimenangkan lagi dengan menguatkan Putusan PN Sidoarjo tersebut.

Obyek tanah dalam persengketaan dimaksud seluas 720 M2, dari kliennya bernama Nanang Mustaqim SH staf ahli DPR RI Komisi III diperkirakan senilai 1, 5 M.

Menurut Impi, Tanah tersebut seluas 720 M2 beralamat di Desa Suwalo, Kec. Balong Bendo, Kab. Sidoarjo, dalam Leter C disebutkan milik Marfuah namun diakui semasa hidupnya oleh Marfuah telah dijual ke HR. Moestofa Soetopo ayahanda dari anak kandungnya bernama Nanang Mustaqim.

Saat ini pada kenyataannya di lapangan,  tanah tersebut disewakan ke H. Sama’i oleh Sdr. Suheriyanto yang mengaku anak angkat dari HR. Mustofa Soetopo dan dikuasai untuk dimiliki.

“Dari peristiwa tersebut Saya Gugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam putusan Tergugat jawabannya ditolak, diputus obyek tersebut milik ahli waris (Nanang Mustaqim) dan di Pengadilan Tinggi diputus menguatkan putusan PN. Sidoarjo, nilai obyeknya jika diselaraskan harga saat ini sekitar +/- 1,5 M.” Ujar Impi Yusnandar.

Laporan: Ag

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button