
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada hari Kamis (22/08/2024) di Kantor Kecamatan Tulangan (Foto: yah BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Bea Dan Cukai melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada hari Kamis (22/8/2024) di Kantor Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam acara tersebut dihadiri undangan yang terdiri dari elemen masyarakat, perangkat desa, pedagang, pengusaha rokok, Satpol PP dan Bea Cukai.
Sambutan pertama dari Camat Tulangan yang diwakili oleh kasi perekonomian Kecamatan Tulangan, Haziyana sabrina.S.STP.
“Para undangan yang hadir merupakan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Tulangan yang terdiri dari 22 desa, beberapa pedagang dan pengusaha rokok yang berada di wilayah kecamatan tulangan,” Kata Kasi perekonomian tersebut.
Sambutan kedua dilanjutkan oleh perwakilan dari satpol PP diwakili Bambang prasetyo .SE. menyatakan, acara dilaksanakan dalam rangka mencegah dan meberatas peredaran rokok ilegal hususnya di wilayah kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo pada umumnya.
Pidato ketiga masih dipandu oleh anggota Satpol PP kabupaten Sidoarjo, Karyono jabatan polisi pamong praja mahir.
Karyono menjelaskan, untuk pengusaha rokok yang belum punya ijin nanti diharap mengurus ijin. “Dan mengenai rokok ilegal atau tanpa pita cukai rokok sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, nanti semua akan dijelaskan oleh Bea Cukai, Bertus Dedi Setiawan Ahli pertama BBC Bea Dan Cukai Sidoarjo,” jelasnya.
Dedi panggilan akrap petugas Bea Dan Cukai tersebut menjelaskan ciri – ciri rokok ilegal atau rokok tidak dilekati dengan Cukai.Ada juga yang mengatakan rokok polos ada lima ciri. Ciri pertama pada bungkus rokok tidak ada pita cukainya,yang kedua pakai pita cukai palsu, ke tiga pakai pita cukai bekas, keempat pakai pita yang salah perubtukan,ke lima pakai pita personalsasi.
Wahyudi penjual rokok menjawab pertanyaan Dedi bahwa rokok yang bunyi kretek – kretek itu adalah dari tembakau dan cengkehnya.
Hasil dasil pita cukai rokok ada 10 % pajak rokok yang nantinya sama pemerintah sebagian dibagikan kepada rakyat kembali, untuk kesejahteraan masyarakat,kedua untuk penegakkan hukum rokok ilegal, ketiga untuk kesehatan.
“Rokok ilegal harus digempur karena merugikan negara,” jelas Dedi.
Dampak rokok ilegal membahayakan kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, meningkatkan jumlah rokok pemula, mengakibatkan kerugian negara. Cara identifikasi pita cukai yang benar, hologram, kertas dan cetakan.
Rokok polos artinya rokok yang tidak ada cukainya. Pita cukai palsu ada pita cukai tapi palsu, kelihatan lusu. Pita cukai bekas itu juga tdk boleh bekas dibpakai untukbrokok merk lain terus di pakai lagi ini juga tidak bole. Pita cukai rokok tidak sesuai peruntukan, misalnya pitanya ada tulisan isi 10 tapi rokonya isi 20.
“Rokok polosan pidananya 1- 5 th penjara.
Himbauan Ded.s dari Bea Dan Cukai berharap kepada masyarakat kecamatan tulangan ,kalau menemukan rokok ilegal harap melapor ke pihak terkait,” pungkasnya. (ADV)
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso



