JATIMPASURUAN

Bea Cukai Pasuruan Gulung Sindikat Pita Cukai Palsu

KONFERENSI PERS: Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana pamerkan barang bukti pita cukai palsu yang berhasil digagalkan (Foto: Toddy Prast Hendarto BN Pasuruan)

Turut Diamankan: M, (45), dan A, (46), dalam operasi gabungan. Pelaku M mendapat pita cukai palsu dari A. Sementara A sendiri diketahui merupakan seorang broker (Foto: Toddy Prast Hendarto BN Pasuruan)

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil meringkus singdikat pita cukai palsu.

Operasi gabungan yang melibtkan petugas Bea dan Cukai Jawa Timur I, dan II beserta petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan itu membuahkan hasil signifikan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 62.517 ribu keping pita cukai diduga palsu berhasil di amankan dalam operasi gabungan yang di dukung Denpom V/3-4 dan Kejaksaan Negeri Bangil, itu.

Penindakan di wilayah Pandaan dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait peredaran pita cukai palsu yang marak di wilayah Banyuwangi.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam jaringan pemalsuan pita cukai ini,” kata Hatta Wardhana, kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea – cukai Pasuruan dalam konferensi pers, Jumat (23/8).

Lebih lanjut dijelaskan Hatta, pelaku yang diamankan dalam operasi gabungan itu yakni M, 45, dan A, 46.

“Turut diamankan 2 orang pelaku M (45) dan A (46). M mendapatkan pita cukai palsu itu dari A. Sementara A merupakan broker yang mendapat pita cukai palsu dari seseorang yang berinisial R di Malang,” ungkapnya.

M berencana menjual pita cukai itu  ke seorang pengusaha rokok asal Jember. Namun perbuatan melawan hukum itu digagalkan setelah operasi gabungan bergerak cepat.

Modus operandi para pelaku cukup rapi, dengan memalsukan pita cukai jenis SKT dan SKM.

“Dari hasil penindakan tersebut di dapatkan barang bukti berupa pita cukai diduga palsu sebanyak 62.517 keping,” terang Hatta.

Ia memastikan puluhan ribu keping pita cukai palsu berdasarkan hasil identifikasi pita cukai oleh Tim Ahli Perum PERURI melalui nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND-745/BC.04/2024. 

“Dari hasil analisa tim, potensi nilai kerugian keuangan negara sebanyak Rp101.625.372,” ungkap Hatta

Atas perbuatannya, M dan A di teran – cam melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b UU Nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Toddy Pras Hendarto 

Editor    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button