Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan di Bangil (Foto: tim)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang gugatan perceraian pasangan suami istri berinisial MKA (suami) dan AWN (istri) yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bangil, Selasa (27/8/2024) menarik untuk diikuti. Pasalnya, sidang dengan agenda mendengar jawaban gugatan cerai yang diajukan sang isrti AWN pada 4 Juli 2024 silam, mengungkap fakta baru. Dimana sang istri sebelumnya tertangkap basah digerebek sang suami dengan pria lain berinisial TTK di sebuah kamar rumah kontrakan Jl. Sultan Agung No. 5, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada 20 April 2024.
Sesuai jawaban surat gugatan dengan No.1280/Pdt.G/2024/PA.Bgl. yang ditulis MKA pada poin satu dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diperlukan. Mengingat adanya perkara yang ditangani Polres Probolinggo Kota tentang pasal 284 KUHP (Perzinahan) diduga dilakukan oleh penggugat, saat ini telah berstatus tersangka dengan nomor laporan: LP/B/63/IV/2024/SPKT/POLRES PROB KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 April 2024. Surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/57/IV/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 20 April 2024.
Baca Berita Lainnya: https://bidiknasional.com/2024/07/30/hibah-dprkpck-jatim-rp-645-miliar-dipertanyakan/
Pada saat ini perkara perzinahan tersebut masih berjalan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor MKA No. B/764/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim yang dikeluarkan Polres Probolinggo Kota tanggal 17 Agustus 2024. Dalam SP2HP point 2 disebutkan; – penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, telah melakukan penyitaan surat/dokumen/barang bukti terkait dengan perkara yang dilaporkan, mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Point 3, melakukan koordinasi serta menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menunggu proses limpah ke kejaksaan (P21), lebih lanjut dalam surat jawaban, tergugat MKA, pada poin dua menegaskan terkait ulasan rumah tangga perihal pokok bahasan yang disampaikan oleh penggugat dinyatakan tidak benar. “Ulasan rumah tangga perihal pokok bahasan yang disampaikan oleh penggugat tidak benar ” kata MKA saat ditemui di Pengadilan Agama Bangil usai sidang.
Terlepas dari proses persidangan, MKA berharap pihak Polres Kota Probolinggo segera menuntaskan perkara pidana yang dilaporkan dirinya.
Baca Juga: https://bidiknasional.com/2024/08/19/sri-handayati-pejuang-lingkungan-pencetus-kelas-dolan/
Keterangan dihimpun bidiknasional.com dari berbagai sumber di Probolinggo, bahwa pada Jumat 19 April 2024 malam sekitar pukul 22.00 AWN bersama pasangan selingkuhnya kemudian diketahui bernisial TTK karyawan sebuah perusahaan swasta warga Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan Sidoarjo, masuk ke rumah kos milik Purnomo Jl. Sultan Agung No. 5, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Kemudian Pada tanggal 20 April 2024 sekitar 02.00, MKA disaksikan perangkat kelurahan setempat serta aparat penegak hukum melakukan penggerebekan terhadap istrinya, diawali oleh Purnomo selaku pemilik rumah dan mendobrak pintu, selanjutnya semua berada di depan 1 kamar, pintu kamar digedor oleh Pumomo.
Purnomo ketika menggedor rumah yang dikontrak tersangka AWN dan TTK (Foto: ist)
Tidak begitu lama seorang lelaki kemudian diketahui bernama TTK keluar dari kamar dan menutup kembali kamar, terlihat AWN berada di dalam kamar, dengan pakaian minim. Selanjutnya TTK yang sudah ber istri seorang karyawati bank sempat mau melarikan diri, namun ditahan oleh pihak berwajib dan kemudian digiring ke Polres Prabolinggo kota. Hari itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta telah dilakukan visum terhadap AWN dan TTK di rumah sakit di Probolinggo. Pada tanggal 26 april 2024 sempat mediasi oleh Polres Probolinggo kota dan ternyata proses tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya AWN dan TTK ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 284 KUHP (Perzinahan).
Sementara AWN pada 4 Juli 2024 mengajukan gugatan cerai terhadap MKA di Pengadilan Agama Bangil, hingga akhirnya dilakukan persidangan sudah ketiga kalinya ini. Hingga berita ini diterbitkan usaha konfirmasi ke pihak penggugat belum membuahkan hasil. Hak jawab dan klarifikasi penggugat ditunggu redaksi bidiknasional.com.
Laporan: Tod/Ted
Editor: Budi Santoso