SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Perusahaan di wilayah Surabaya yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan akan berurusan dengan gugatan ke pengadilan. Hal tersebut sudah dialami oleh salah satu perusahaan yang menunggak iuran yang merupakan perusahaan terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja/badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Lebih detail pada Pasal 19 jo Pasal 55, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkan kepada BPJS.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh proses sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan berita acara pemeriksaan. Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang tersebut.
Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat menyampaikan salah satu wewenang yang dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha.
“Hasil dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan atas ketidakpatuhan dapat diserahkan kepada Instansi Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Sonny.
Pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penegakan kepatuhan atas Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang belum membayar iuran.
Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa kepada PT. TA dikarenakan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada sidang pertama Kamis 22 Agustus 2024 dan sidang kedua pada Rabu 28 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 115/Pdt.G.S/2024/PN Sby.
Perusahaan menunggak iuran yang dilakukan proses penagihan melalui jalur litigasi melalui Gugatan Sederhana adalah badan usaha yang telah dilakukan upaya penagihan melalui mediasi terhadap tunggakan iuran tetapi belum memenuhi komitmen yang tertuang dalam mediasi.
“Kami mengharapkan dengan tindak lanjut proses litigasi melalui Gugatan Sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja,” ucap Sonny.
“Ini memang baru pertama di Kota Surabaya, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Sonny juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi. Sonny melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut.
Di sisi lain dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan S.H.,M.H menyampaikan bahwa pengajuan gugatan sederhana kepada PT. TA dikarenakan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 46 bulan, “Total tagihan sebesar Rp458.772.401,34 yang terdiri dari iuran sebesar Rp380.924.552,93 dan denda sebesar Rp 77.847.848,41.” jelasnya.
Diungkapkan juga bahwa sebelum dilakukan pengajuan gugatan sederhana, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa sudah melakukan upaya mediasi dan negosiasi terkait kewajiban pembayaran iuran PT. TA
Laporan: Humas/Red
Editor: Budi Santoso