GROBOGANJATENG

Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Godong, Kejari Grobogan Tetapkan 1 Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan Tetapkan Satu Tersangka dan Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2021 memasuki babak baru, Kejari Grobogan resmi menetapkan satu tersangka berinisial DP selaku penyedia jasa dari CV Dua Cahaya pada hari Senin (2/9/2024).

Tersangka DP dilakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung dari tanggal 02 September sampai tanggal 21 September 2024. Penahanan rutan terhadap diri tersangka dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo menjelaskan, bahwa penahanan rutan terhadap tersangka DP tersebut untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan DP sebagai tersangka. “Tidak menutup kemungkinan kedepanya akan dilakukan penetapan terhadap tersangaka lainya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa permasalahan pembangunan proyek 5 gedung di lingkungan SD Negeri 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang menelan Anggaran Negara Tahun 2021 sebesar Rp 438.546.983 kondisinya terlihat rusak berat, diduga proyek tersebut asal jadi dan adanya penyimpangan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, melalui proses lelang dan ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV Dua Cahaya, yang beralamatkan di JL. A Yani No. 40 Plendungan Rt. 01 Rw 04 Purwodadi.

Diketahui dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede tahun anggaran 2021 Kejari Grobogan sudah memeriksa beberapa saksi yang terlibat secara langsung dalam pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede tersebut. Sebanyak 12 orang saksi diperksa, 9 orang dari Dinas Pendidikan Grobogan maupun Dinas terkait lainya, serta 3 orang dari pihak swasta.

Sementara itu, dari hasil temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume pada bangunan SDN Sumurgede hingga berakibat rusaknya gedung tersebut sebelum waktu perkiraan, hingga merugikan negara sebesar Rp 390.704.618,00 (tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan belas rupiah), berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan pada tanggal (7/8/2024).

Tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelaku terancam pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tegasnya.

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap DP yang dilakukan oleh Kejari Grobogan adalah bentuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Laporan : Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button