JATIMSIDOARJO

Siskawati Dituntut 5 Tahun, PH; Tuntutan Tidak Realistis

•Perkara Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Terdakwa Siskawati dan PH Erlan Jaya, selepas persidangan pembacaan tuntutan. (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 8,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/9) pagi.

Tak hanya itu, Penuntut Umum KPK juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Meski demikian, tidak ada uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Siska Wati.

Merespon hal itu, Penasehat Hukum (PH) Siskawati, Erlan Jaya Putra, anggap tuntutan Penuntut Umum (PU) tidak realistis. Ia menjelaskan, posisi Siskawati dalam perkara ini sebenarnya korban.

Uang Siskawati pun sebenarnya turut terpotong dalam perkara ini. Posisi Siska hanya mengikuti perintah dari atasan. Alhasil, PH Siskawati menganggap kliennya sebagai korban.

“Kami keberatan dengan tuntutan PU, sebenarnya ia juga merupakan korban. Dimana, uangnya pun turut terpotong dan ia hanya mengikuti perintah dari atasan” jelas Erlan selepas persidangan, Jumat (6/9/2024).

PH Siska Wati, Erlan Jaya Putra, saat Jumpa Pers selepas persidangan. (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

Erlan menambahkan, bahwa Siskawati Mens Rea nya tidak ada. Menurutnya, tidak ada niat jahat dari fakta persidangan kliennya.

Kendati demikian, Erlan akan menuangkan semua keberatan dan fakta persidangan dalam Pledoi di persidangan yang akan datang.

“Kami akan tuangkan semua fakta dalam persidangan akan datang, Pledoi” Imbuh Erlan.

Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) KPK Rikhi dalam persidangan menyampaikan, terdakwa Siska Wati memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terdakwa kami tuntut hukuman 5 tahun penjara,” ucap Rikhi, dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.

Menurut PU, terdakwa Siska Wati sebagaimana didakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Siska Wati turut andil dalam pemotongan insentif atau hak-hak pegawai BPPD.

Dengan terbukti adanya pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta majelis hakim agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 300 juta.

Akan tetapi, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan dijatuhkan pidana pengganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara.

Hal yang meringankan bagi terdakwa menurut PU, terdakwa tidak ikut menikmati hasil pemotongan insentif tersebut.

“Siska Wati tidak pernah menjalani hukuman semasa hidupnya”. Ungkapnya.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button