JATIMSURABAYA

Basis Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek, Polisi Amankan 8 Orang

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tekad kuat Kepolisian di Jawa Timur dalam memutus siklus peredaran narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Tergetnya, agar bursa peredaran ragam jenis barang haram itu, tidak semakin merambah peredarannya di Surabaya.

Seperti yang ditunjukkan hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, usai melakukan penggerebekan di Basis Narkoba Jalan Kunti Surabaya. Sebanyak 8 orang berhasil diamankan.

Dalam keterangan hasi konferensi pers, yang dilakukan Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mewakili Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, pihak mengaku telah mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kunti Surabaya.

“Kami telah mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kunti Surabaya. Dari 8 tersebut, satu diantaranya merupakan seorang bandar,” jelas AKP Haryoko Widhi, kepada wartawan, Jum’at (13/09/2014).

AKP Haryoko Widhi menyebut, untuk identitas masing-masing dari para pelaku yakni F (34 tahun), AP (39 tahun), ADF (21 tahun), MJR (17 tahun), AH (52 tahun), dan AG (31 tahun). Semuanya merupakan warga Surabaya.

“Dari 8 orang tersebut, dua orang yang sangat mencolok, yakni F yang merupakan seorang bandar dan MJR masih berstatus sebagai pelajar SMK,” ucap AKP Haryoko Widhi.

Pihaknya juga mengatakan, delapan orang yang ditangkap ini, dilakukan oleh Petugas dari Satresnarkoba pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 12.30 Wib.

“Untuk barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.890.000,-(delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” tutur AKP Haryoko Widhi.

AKP Haryoko Widhi juga menjelaskan, hasil keterangan dari para pelaku, menyudut kepada pelaku F (bandar) yang menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per-sesi lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) hingga Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah).

“Kepada Petugas pelaku F yang merupakan seorang bandar, mengaku telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024,” jelas AKP Haryoko Widhi.

“Pelaku F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sedangkan, kepada 7 orang para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button