JATIMLAMONGAN

PTSL Desa Balungtawun Lamongan Dipastikan Selesai Sesuai Target

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan (Foto: Arif Mustofa BN Lamongan)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dipastikan sesuai target.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Balungtawung, Kecamatan Sukodadi, Sofwan Hadi, kepada sejumlah awak media, Jum’at petang (13/9/2024).

“Sebelumnya ada rumor dan berkembang di masyarakat desa setempat, menyusul adanya dugaan bahwa program PTSL desa Balungtawun tidak selesai alias gagal,” ungkap salah satu warga setempat pemohon sertipikat yang tak mau disebutkan namanya.

Kepala Desa Balungtawun, Sofwan Hadi menyampaikan, bahwa bendel berkas permohonan sertipikat desa Balungtawun total berjumlah 993 bidang pemohon sudah lengkap dan berproses di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lamongan, itu yang tahap pertama yakni bidang tanah pekarangan.

“Tinggal menunggu pembagiannya berdasarkan urutan desa, kecamatan di Kabupaten Lamongan yang sudah terprogres oleh pihak kantor BPN Lamongan. Jadi mohon untuk bersabar,” ujar Sofwan.

Sedangkan tahap kedua, bidang tanah pertanian juga sudah kami ajukan lagi ke kantor BPN sebagai usulan tambahan sejumlah 700 bidang pemohon, dengan spesifikasi sudah tergambar peta bidang ukurnya tinggal menunggu SK dari kantor BPN. Selanjutnya kelengkapan berkas yang masih kurang akan kita lengkapi bersama-sama.

Oleh karena itu, bagi warga masyarakat yang belum mengajukan permohonan sertipikat, mungkin karena terkendala persoalan pembagian waris, hibah atau jual beli mohon diselesaikan dengan cara kekeluargaan, mediasi atau yang lain agar tercapainya sebuah kemufakatan bersama.

Lanjut Sofwan, “jangan sampai ada sengketa, gugatan, laporan atau pengaduan masyarakat ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang menjadikan perpecahan antar keluarga, maka kita harus berkomitmen serta sepakat untuk bisa menyelesaikan dengan musyawarah mufakat,” ujarnya.

Perlu diketahui, menurutnya, sebelum penggambaran peta bidang, petugas PTSL desa melakukan pengukuran berdasarkan data yang dimiliki oleh desa dan pematokan wajib dilakukan oleh pemohon bersama tetangga batas tanah dan hasilnya akan dilakukan singkroundnisasi oleh petugas PTSL desa bersama petugas dari BPN Lamongan berdasarkan data drone peta satelit yang telah dilakukan.

“Jadi, mari bersama-sama kita sebagai warga masyarakat desa Balungtawun untuk menyukseskan program PTSL ini, agar tanah yang kita miliki ada sebuah jaminan dan kepastian hukum dan desa kita masuk dalam daftar desa lengkap, artinya bidang tanah yang ada di desa Balungtawun yang kita cintai ini semua statusnya sudah bersertipikat. PTSL populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” tutur Kades Sofwan.

Sementara itu, Darmawang, Kasubag TU ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan menyebutkan, “Dari data yang ada di kantor ATR/BPN Lamongan, bahwa berkas pengajuan program PTSL di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan pada tahun 2024 ini sebanyak 993 bidang sertpikat.

Sertipikat sudah selesai (K1) sebanyak 993 bidang sertipikat. Sedangkan usulan tambahan sebanyak 700 bidang. Akan tetapi, untuk usulan tambahan baru 700 bidang tersebut sudah ada Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) pengukuran tanah/bidang sudah diukur berkas belum klier/sertipikat belum selesai (K3), merupakan usulan tambahan.

“Namun demikian, jika berapapun warga masyarakat yang masih belum masuk dalam daftar pemohon PTSL bisa segera mengajukan lewat petugas PTSL yang ada di Desa, asalkan pemberkasannya selesai atau lengkap dan tanah yang diajukan tidak sedang dalam masalah (sengketa),” tutupnya.

Reporter: Arif Mustofa

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button