JATENGPEKALONGAN

Wali Murid Keluhkan Penjualan Buku LKS di SD Negeri 02 Wonokerto Pekalongan

Ilustrasi (Foto: tim kreatif bidiknasional.com)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Atas beberapa informasi dan aduan dari masyatakat tentang maraknya penjualan buku LKS yang bersekolah di SD Negeri 02 Wonokerto Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, bidiknasional.com mencoba mewancarai Wali murid dikediamannya, sebut saja (R) yang namanya minta disamarkan.

(R) mengatakan, pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sangatlah membebani bagi keluarganya. Pada intinya untuk biaya sehari-hari untuk makan serta kebutuhan biaya hidupnya saja sering kekurangan, akan tetapi gimana lagi klau tidak beli nanti gimana karena buku LKS langsung dibagikan.

“Cari uang susah mas untuk kebutuhan sehari-hari saja kadang cari hutangngan, bayar LKS harganya satu 17ribu, ada 7 buku pembayaran diguru,” keluh R saat ditemui di rumahnya, Sabtu 14 September 2024.

Ia menambahkan juga kemaren ada iuran buah kemah waktu bulan Agustus, nilainya sekitar 90ribu lebih padahalnya adeknya tidak ikut acara tersebut.

“Mengenai LKS sistemnya dikasih dulu bisa langsung atau dicicil, kenaikan kelas harus bayar lunas dan itu sifatnya wajib. Kalau iuran yang buat kemah senilai 90ribu lebih tidak ada kwitansinya,setahu saya setiap tahun pas ada acara perkemahan dimintai,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, aslinya wali murid banyak yang mengeluhkan tapi apa ada kami orang kecil gak berani untuk komplain atau mengadu.

Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Wonokerto Kabupaten Pekalongan belum bisa dimintai keterangan.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button