JATIMJOMBANG

Pengadaan Kalender dan Rehab Ruang Banmus DPRD Jombang Diduga Berbau Korupsi    

○ LSM Sapujagad Siap Melaporkan ke APH

Gedung DPRD Jombang (Foto: Tok BN Jombang)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com –  Pengadaan barang dan jasa melalui e- Katalog diduga masih jadi ladang korupsi. Masih banyak modus korupsi yang diduga dilakukan meskipun pengadaan barang dan jasa sudah menggunakan platform elektronik. Dulu ada e- Procurenment. Jadi semua dokumen harus di – upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang. 

Seperti yang diduga terjadi di gedung dewan DPRD Jombang dugaan terjadi pada pengadaan barang dan jasa juga sudah diatur sebelumnya. Dugaannya, Sekwan (Sekretaris dewan) Bambang Sriyadi  bersama Dhian Retno Nugraheni, SE. (Kabag Umum) sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sekretariat DPRD Jombang diduga orang yang paling bertanggungjawab pada pengadaan kalender tahun 2022 anggaran tahun 2024. 

Perlu diketahui, pada pengadaan kalender sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 karena diduga kuat ada permainan kotor.  Sebelum sistem elektronik/ e- katalog di jalankan, pemenang yang melaksanakan sudah di atur dan diduga peserta tunggal yang di tunjuk  . Dan  Itupun atas restu ketua dewan dan Sekwan.

Untuk diketahui sesuai informasi yang diterima bahwa pada awalnya pengadaan kalender tahun 2022- 2023 yang diduga dilakukan seorang anggota dewan yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan (mencetak) kalender oleh Sekwan DPRD Jombang.

Saat itu pengadaan tahun 2022-2023 di pesan 5000 eksemplar (pemesanan) isi kalender 12 lembar (halaman) dengan harga Rp 31.250, menggunakan kertas AP 190. Sedangkan kalender untuk tahun 2024 yang dianggarkan tahun 2023  isi halaman 6 lembar  dengan  harga Rp. 20.500,- menggunakan kertas AP 150 dan dipesan 9750 eksemplar, anggaran yang dikeluarkan Rp 199.875.000,- . Jika diambil kesimpulan kalender 2024 harganya lebih mahal, harusnya separuh dari harga pagu Rp 31.250,- (pengadaan kalender tahun 2022-2023).

Jika diprediksi dari harga pesan kalender tahun 2024, harganya seharusnya kurang lebih Rp 15. 125,- , per eksemplar, apalagi dengan menggunakan kertas AP 150, kualitas kertas jauh bedah dengan kwalitas kertas AP 190 (kalender tahun 2022-2023). Apalagi   pengadaan kalender tahun 2024 ini pesan 9.750 eksemplar, harusnya harganya lebih turun dari harga tahun 2022-2023.

Sementara sesuai harga pasaran umum di percetakan, kalender dengan ukuran seperti itu kurang lebih Rp 10.000,- per eksemplar.

Patut dicurigai jika pada pengadaan kalender tahun 2022-2023-2024 dilakukan dengan sistem E- Katalog, diduga kuat sebelum masuk di ULP (Unit layanan pengadaan) sudah dikondisikan  dengan rekanan yang ditunjuk.

Kalau menurut PPK pada pengadaan kalender di Gedung DPRD Jombang Dhian Retno Nugraheni, ketika dikonfirmasi BN terkait pengadaan kalender tahun 2024   mengatakan, “Harga itu sudah disesuaikan menurut LKPP 20.500 per exsamplar,” ujarnya. 

Lain halnya pada pengadaan rehab ruang Banmus DPRD Jombang juga diduga ada penyimpangan. Antara lain pada pekerjaan pintu masuk ruang Ketua DPRD Jombang, kita melihat berapa uang negara yang diduga di buat “bancakan”.

Menurut Agus salah satu tokoh masyarakat Jombang dan juga aktivis LSM Sapujagad  Jombang mengatakan, “memungkinkan masyarakat untuk lebih tahu dan kritis terhadap pengadaan barang dan jasa di daerahnya khususnya di kabupaten Jombang ini. Masyarakat bisa memantau  e- procurement kapan saja. Jika ada indikasi penyimpangan, masyarakat bisa mendiskusikan kepada LSM atau instansi penegak hukum didaerahnya. Pengawasan oleh masyarakat dapat menekan bahkan meminimalkan praktek- praktek penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

“Jikalau bukti- bukti sudah ada dan kuat untuk dilaporkan, LSM Sapujagad siap membantu dan melaporkan nya ke APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkasnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button