JATIMSIDOARJO

Tim PH Ari Suryono Berharap Majelis PN Tipikor Surabaya Berikan Putusan Seadil-adilnya

*Dalam Persidangan Perkara Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Persidangan terdakwa Ari Suryono, di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ari Suryono dalam perkara pemotongan insentif PBBD Sidoarjo bacakan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim PH terdakwa berharap terhadap majelis hakim, untuk memutuskan perkara terdakwa Ari Suryono seadil-adilnya.

Selain itu, tim PH terdakwa Ari juga menyoroti tuntutan Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, dimana menyatakan terdakwa ini memperkaya diri sendiri dengan uang shodaqoh tersebut.

Merespon hal itu, Nabila Amir selaku tim PH terdakwa juga keberatan serta mempertanyakan terkait tuntutan yang memberatkan itu, dimana menyatakan Ari mempergunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Nabila juga menjelaskan, nilai harta kekayaan terdakwa dari tahun 2022-2023 tidak bertambah, lalu harta dirampas juga harta kekayaan yang telah tercatat sejak tahun 2001-2002, itu yang menjadi pertanyaan besar oleh Nabila.

“Acuan untuk memperkaya diri sendiri itu dimana?. Tidak ada penambahan aset dari Klien kami” ucap Nabila, selepas persidangan di PN Tipikor Surabaya, Rabu, (18/9/2024).

Nabila Amir, saat selepas persidangan. (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

Lanjut, Nabila menambahkan terkait keberatannya terhadap Uang Pengganti (UP), dimana terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,6 Miliar. Menurutnya, dalam fakta persidangan bukti Kitir yang muncul hanya berjumlah kurang lebih Rp 300 Jt, untuk UP sebesar 7 Milliar hitungannya dipertanyakan oleh Nabila.

“Nominal Rp 7 Miliar lebih itu muncul dari mana, menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku PH terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, terdakwa Ari juga menyampaikan Pledoinya secara mandiri. Dalam Pledoinya mengemukakan, bahwa ia tidak pernah membuat perintah baik secara tertulis maupun lisan, serta memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.

“Segala bentuk shodaqoh insentif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat,” terang terdakwa Ari Suryono dihadapan Majelis Hakim.

Dilanjut dengan Pledoi PH terdakwa, Makin Rahmat saat membacakan Nota Pembelaan terdakwa, memohon terhadap Majelis Hakim untuk memutus perkara Ari Suryono dengan seadil-adilnya.

“Memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia, memutuskan perkara ini dengan obyektif, adil dan tidak memihak” ucap Makin dalam persidangan.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Simak Video Pembacaan Pledoi Ari Suryono Selengkapnya
(Klik Video Pada Gambar Diatas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button