DPRD MURUNG RAYA

Ketua DPRD Mura Apresiasi Pengukuhan 110 Kades dan 596 Anggota BPD

Pengukuhan Tim Penggerak PKK (TP-PKK) tingkat desa di GOR Tana Malai Tolung Lingu Puruk Cahu, Kamis (19/9/2024)/ Foto: efn BN Mura)

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, kukuhkan 110 Kepala Desa, 596 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta 110 Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) tingkat desa yang digelar di GOR Tana Malai Tolung Lingu Puruk Cahu pada Kamis, (19/9/2024).

Pengukuhan ini menegaskan perpanjangan masa jabatan bagi para pejabat desa yang akan terus mengemban amanah hingga periode yang telah ditetapkan.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ, yang menjelaskan perubahan ketentuan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya, kepala perangkat daerah terkait, serta para undangan dari tingkat kecamatan hingga desa.

Pengukuhan tersebut langsung dilakukan oleh Pj Bupati Mura, Hermon dan dihadiri oleh unsur pimpinan, Bebie Ketua DPRD Mura beserta beberapa anggota dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mura.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Murung Raya, Bebie terlebih dahulu memberikan ucapan selamat kepada 110 Kepala Desa (Kades) 596 anggota BPD dan 110 TP PKK yang baru saja dikukuhkan dan diambil sumpah jabatannya.

“Tentu setelah ini diharapkan para kepala desa mampu menjalankan roda pemerintahan desa, serta merangkul semua pihak agar program pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Bebie berharap kepala desa yang baru dilantik bisa memanfaatkan masa jabatannya selama 8 tahun dengan menjalankan program yang sudah dijanjikannya pada masyarakat dan secepatnya menyusun program pembangunan dalam rangka membuat rencana pembangunan yang tentu saja sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa di tempatnya.

“Serta saya ingatkan juga tidak boleh lepas dari koridor aturan yang berlaku sebagaimana telah di amanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa,” harapnya.

Legislator PDIP ini juga mengingatkan para kades harus mampu bekerja sama dengan semua pihak yang ada di desanya sehingga bisa menciptakan ketertiban, kenyamanan serta memajukan pembangunan di desa dan menjadi figur yang bisa mengayomi masyarakatnya.

“Tidak hanya itu, saya meminta agar kepala desa yang telah dikukuhkan juga dapat menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing terutama mendekati Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan,” tandasnya.

Laporan: Efn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button