LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali tancap gas dengan memulai pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Lamongan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dengan total anggaran proyek sebesar Rp 6 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mulai memproses penyelidikan kasus ini. “Memang benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terkait pembangunan RPHU tersebut,” ujar Anton Wahyudi, Rabu (18/09).
Proses yang awalnya berupa penyelidikan kini telah meningkat menjadi penyidikan. Menurut Anton, dalam satu minggu terakhir, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. “Saat ini, kami sudah memasuki tahap penyidikan dan dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 9 saksi sudah kami mintai keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa sejauh ini berasal dari tim penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pembangunan RPHU tersebut. “Saksi yang kami periksa adalah pihak-pihak dari tim penyedia barang dan jasa. Proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih jauh terkait dugaan penyimpangan ini,” tambahnya.
Proyek pembangunan RPHU yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut diduga sarat dengan penyimpangan sejak awal pelaksanaannya. Dari informasi yang dihimpun, pembangunan ini seharusnya menjadi fasilitas vital dalam penanganan pemotongan unggas di Lamongan, namun justru menimbulkan kecurigaan akibat ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pembangunan di lapangan.
Anton menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama dalam menelusuri aliran dana yang dicurigai mengandung unsur korupsi. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, proses penyidikan akan terus kami lakukan untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Semua pihak yang terlibat, baik dari pelaksana proyek maupun pihak pemerintah yang berwenang, akan kami periksa secara mendalam,” ungkapnya.
Selain itu, Anton juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan sesuai aturan hukum. “Kami akan mengawal kasus ini dengan penuh integritas dan transparansi. Tujuannya jelas, yaitu untuk menjaga akuntabilitas serta menegakkan hukum yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini menambah panjang daftar proyek-proyek pembangunan di Lamongan yang menjadi sorotan karena adanya indikasi penyelewengan anggaran. Dengan total dana mencapai Rp 6 miliar, proyek RPHU ini diharapkan mampu menjadi fasilitas yang memadai untuk mendukung sektor peternakan unggas di daerah tersebut. Namun, dengan adanya dugaan korupsi yang muncul, Kejaksaan Negeri Lamongan harus segera bertindak untuk mengungkap kebenaran di balik pelaksanaan proyek ini.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan bisa membawa kejelasan terkait dugaan korupsi ini, serta menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proyek pembangunan publik untuk kepentingan pribadi. Anton Wahyudi menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini dan akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada.
“Kami berharap kasus ini segera menemui titik terang. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan anggaran ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi korupsi di Lamongan,” pungkasnya.
Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso