JATIMSIDOARJO

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akan Sidang Perdana Pekan Depan

Bupati Sidoarjo non aktif, Gus Muhdlor saat berada di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan korupsi yang melibatkan Eks Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, Berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas tersebut dengan nomor pelimpahan 66/TUT.01.03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

BACA JUGA:

Tersangka Bupati Non-Aktif Sidoarjo Kyai Haji Ahmad Muhdlor Terima Aliran Dana 1,46 Milliar

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button