NIAS BARATSUMUT

Data Sistem Informasi ASN Nias Barat Terancam Pemblokiran, Plt Bupati Siap Memperbaiki

NIAS BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Dr. Era-Era Hia,M.Si.,M.M Sebagai Wakil Bupati Nias Barat Periode 2020-2024 Dan sekaligus Sebagai Plt. Bupati Nias Barat yang telah dilantik Pada hari senin, 23 September 2024 oleh PJ Gubernur Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pantauan dan informasi dihimpun bidiknasional.com terutama dari story media sosial “Era-Era Hia Story ” Sekaligus hadil konfirmasi melalui via telpon seluler ( Whatsapp) menyampaikan, “meskipun baru efektif tugas sebagai Plt Bupati tanggal 25 September 2024, namun karena masalah besar sudah di depan mata dan akan merugikan ASN, maka hari ini saya berkoordinasi dengan jajaran Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Medan dan diterima langsung dengan Kepala BKN Reg VI,” ungkapnya menjawab klarifikasi Wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan, Koordinasi ini terkait ancaman akan dilakukan pemblokiran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN jika Pemerintah Nias Barat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak-lanjutnya sampai Tanggal 2 Oktober 2024.

Menurut penjelasan BKN, “mereka sudah beberapa kali memberikan surat peringatan dan toleransi batas waktu perpanjangan tindak lanjut, namun tetap belum di tindak lanjuti. Saya benar-benar kaget karena hal ini bukan ditindaklanjuti sesuai permintaan BKN, malah terus meminta penundaan waktu, padahal masalah ini sudah diingatkan sejak 10 Juli 2024 melalui Surat BKN. Kapan masalah ini selesai kalau tidak ada tindak lanjut?, Jelasnya.

Selain itu kata dia, “Masalah ini berawal dari pelantikan pejabat struktural yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, dimana pelantikan tersebut melanggar regulasi karena dilakukan pada masa larangan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan bakal calon Bupati/Wakil Bupati. Namun tetap dipaksakan pelantikan, sehingga salah seorang ASN melaporkan masalah ini ke BKN,” tandasnya.

Ia menambahkan Karena ini masalah besar, Saya meyakinkan BKN bahwa Pemda dibawah kepemimpinan saya akan melaksanakan sesuai rekomendasi agar tidak terjadi pemblokiran sistem, sebab kalau ini terjadi akan merugikan seluruh ASN Nias Barat termasuk terganggu penerimaan ASN dan P3K.

Sementara itu Kepala BKN Regional VI Medan Bapak Dr. Janry Simanungkalit dengan tegas menyampaikan informasi bahwa suatu pelanggaran jika ada Plt yang melebihi masa tugas 6 bulan. Masa Plt hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan (6 bulan maximum).

“Saya benar-benar ingat bahwa ini ratusan kasus telah terjadi. Kami harus bergerak cepat memperbaiki yang telah rusak parah ini sehingga saya akan segera mengumpulkan OPD terkait. Mohon doa para ASN agar masalah besar ini dapat terhindar. TA EHAOGO,” pintanya.

Laporan: Odal Zai

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button