JATIMSURABAYA

Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Sindikat Pencuri Baterai Tower

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat press conference. (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melalui Unit III, berhasil amankan sindikat pencuri baterai tower. Mereka berhasil amankan ke-empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower salah satu provider yang sudah seringkali meresahkan warga.

Para tersangka berinisal ASH (30) dan MHA (22) ini merupakan warga Kabupaten Pamekasan, sedangkan RWT (46) warga Surabaya dan ASN (28) warga Kabupaten Jombang.

Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kanit III Jatanras Kompol Eko Cipto Mangko menerangkan, pada bulan Agustus 2024 lalu banyak keluhan dari vendor Huawei, mereka menyatakan baterai di banyak titik wilayah Madura dan Banyuwangi banyak yang hilang karena itu perangkat yang penting.

“Dari penangkapan itu akhirnya kita lakukan pengembangan hingga menangkap tiga tersangka lain,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis siang (26/09/2024).

Lanjut kata AKBP Arbaridi, dengan laporan tersebut anggota bergerak melakukan penyidikan hingga penyelidikan. Hingga pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama di gerbang tol Japanan.

Salah satu tersangka inisial ASH, merupakan mantan pegawai dari perusahaan tersebut, dan ia ini juga seorang teknisi. Sehingga bersangkutan mengetahui cara untuk mengambil baterai.

Modus tersangka saat mencuri baterai tower, memasuki pekarangan tower membuka kotak tanpa menggunakan kunci Master.

“Mereka mencuri tanpa masker, selain itu juga tahu teknik agar tidak bunyi alarm karena yang bersangkutan pernah bekerja di provider tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Kuasa Hukum Korban, Laporkan Oknum DPRD Sidoarjo Ke Polda Jatim

Sementara Kanit Jatanras Kompol Eko, mengungkapkan, peran pelaku utama ini dalam melancarkan aksinya selain bersama rekannya MH yang berperan membaca situasi, saat pelaku utama melancarkan aksinya.

Kompol Eko menjelaskan, para tersangka sudah mengetahui betul cara memetik hasil kejahatan, diketahui telah berulangkali melakukannaksi kejahatan.

“TKP pertama di Banyuwangi, modus pelaku lain mereka ini meminta tolong kepada anak anak untuk ngecek ke lokasi terlebih dahulu dan apabila aman pelaku baru melakukan aksinya,” tandas Kompol Eko.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, meliputi satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra, empat HP, satu buah magnet. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button