JABARSUBANG

LPK-YU WANG WEI DIDUGA BERANGKATKAN SEORANG TKI KE BEIJING

Ilustrasi

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Informasi dari berbagai sumber terpercaya diterima bidiknasional.com bahwa di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Jawa Barat telah berdiri Lembaga Pelatihan Kerja LPK-YU WANG WEI yang diduga telah memberangkatkan seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan tujuan menikahi seorang suami di negara Beijing.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Ayu selaku kepala LPK-YU WANG WEI saat dikonfirmasi  bidiknasional.com mengaku telah memberangkatkan seorang TKI ke Beijing dengan tujuan menikahi seorang lelaki.

Ayu mengatakan, “sebelum diberangkatkan seorang TKI melakukan video call dengan calon suaminya dan bila setuju maka saya yang mengurus semua administrasi keberangkatannya, istilah kata memfasilitasinya,” ujarnya.

Terpisah, salah sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa LPK -YU WANG WEI telah menerbangkan dua TKI dengan tujuan berbeda negara antara Beijing dan Tiongkok, “cara operandinya menawari pekerjaaan ibu rumah tangga atau menikah,” ucapnya singkat.

Menanggapi hal tersebut ketua LPKSM TRI TUNGGAL KAB,SUBANG sebut saja Haji TB.sangat meyayangkan adanya LPK-YU WANG WEI yang seharusnya mentaati peraturan dan perundang-undangan pemerintah terkait ketenagakerjaan Indonesia bukan malah melanggar.

Lanjut H.TB, mengatakan mengacu undang-undang No.21/2007, tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (trafficking) “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“Dan Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” ujarnya.

Laporan: M.Tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button