PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Penegakkan kepatuhan badan usaha merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Senin (30/09).
Berdasar Inpres tersebut, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN, Jaksa Agung diinstruksikan untuk memberikan bantuan hukum. Selain itu Kejaksaan juga memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN. Dengan dilakukannya sinergi tersebut, diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan badan usaha dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.
“Kami mendukung sinergi yang selama ini telah berjalan dalam pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. Kolaborasi yang selama ini diberikan seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum dan permohonan bantuan hukum seperti Surat Kuasa Khusus (SKK) merupanan bukti kolaborasi serta dukungan nyata yang selama ini kita berikan untuk kelancaran berjalannya Program JKN di Kabupaten Probolinggo,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam.
Nuril menegaskan, kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan BPJS Kesehatan Pasuruan selama ini telah terjalin baik. Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kewenangannya dengan memberikan bantuan pendampingan hukum dalam penegakan kepatuhan badan usaha.
“Sinergi ini merupakan tindak lanjut kesepakatan yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kantor Pusat dengan Jamdatun pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal tersebut juga termuat pada Pasal 95 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Di dalamnya disebutkan bahwa BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja, dapat bekerja sama dengan pengawasan ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara. Kami pun siap jika memang dibutuhkan terjun ke lapangan!,” tegas Nuril.
Nuril kembali menyampaikan dalam suatu kolaborasi, dibutuhkan adanya evaluasi proses pengawasan yang dilakukan. Evaluasi tersebut sebagai proses pengawasan yang perlu dilakukan untuk menentukan kepatuhan suatu badan usaha untuk penentuan sanksi yang sesuai. Hal tersebut mendapatkan respon positif oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata.
“Kami mengapresiasi kerja sama baik yang dijalin selama ini antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan BPJS Kesehatan Pasuruan. Hal ini pastinya berdampak positif terhadap penanganan badan usaha yang bermasalah memiliki tunggakan iuran JKN. Harapan kami dengan bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akan mengurangi potensi badan usaha yang tidak patuh,” ungkap Dina.
Dirinya menyampaikan bahwa kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara merupakan sebuah langkah penting. Hal itu difokuskan pada penegakan kepatuhan badan usaha sebagai bentuk dukungan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu peran serta dari Dinas Tenaga Kerja bersama Pengawas Tenaga Kerja Provinsi sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN.
“Semoga ke depan dukungan penuh yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo seperti pendampingan hukum, fungsi hukum serta penegakan kepatuhan sesuai dengan isi dalam Memorandum of Understanding (MoU), bisa berjalan lancar. Kami sampaikan terima kasih pada Kejaksaan Kabupaten Probolinggo karena telah kooperatif memberikan dukungan secara aktif pada kami,” jelas Dina.
Ia juga berharap ke depannya, seiring dengan peningkatan penegakan kepatuhan, maka upaya meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Probolinggo akan tercapai. Pentingnya koordinasi dalam stakeholder juga merupakan strategi dalam mencapai keberhasilan Program JKN.
Laporan: rn/gt/red
Editor: Budi Santoso