JATIMSIDOARJO

Para Pekerja PT Profilia Indotech Datangi Disnaker Sidoarjo

•Mengadu Tak Digaji 1 Bulan Oleh Perusahaan

Para Pekerja Pt Profilia Indotech bersama kuasa hukumnya

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Para pekerja PT. Profilia Indotech (PI) Didampingi kuasa hukumnya, datangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo di Jalan Raya Jati Kecamatan Kota Sidoarjo.

Kedatangan mereka, untuk mengadukan pihak perusahaan tempatnya bekerja yang dinilai bersikap arogan dan semena-mena dalam memperlakukan karyawan.

“kami sudah 1 bulan lebih tidak di gaji dan tidak ada pemberitahuan yang jelas, tiba-tiba diberlakukan peraturan baru dan merugi karyawan,” ungkap Hendro, salah seorang karyawan yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun, rabu (2/10/2024).

Hendro, menceritakan awal mula bekerja memasuki tahun kedua berjalan baik dengan mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun sejak 5 tahun terakhir gaji yang diterima mendadak jauh dibawah UMK tanpa ada penjelasan.

“awal bekerja di tahun kedua gaji sudah UMK, tapi di lima tahun terakhir gaji tiba-tiba dirubah dibawah UMK tanpa disertai penjelasan. terakhir bulan lalu tidak digaji dengan alasan harus ikut sistem aturan baru. sebetulnya tidak masalah dengan aturan baru, namun permintaan kami penuhi dulu tuntutan kami yaitu PHK dengan pesangon masa kerja lalu masuk bekerja kembali dengan sistem baru,” ucap Hendro.

Menurutnya ada banyak karyawan yang tidak sepakat dengan peraturan baru perusahaan tersebut. Namun diantaranya tidak ada yang berani melakukan protes.

“peraturan baru sepihak yang dibuat perusahaan seperti bekerja dengan sistem borongan dengan perhitungan ritase dan jarak tempuh pengiriman. selain itu hak seperti uang lembur dan isentive sudah tidak diberikan lagi atau tidak ada. ini kami tidak perna diberitahu kejelasannya,” jelas Hendro dengan bersama rekan-rekannya yang mengadu ke Disnaker Sidoarjo.

Sementara itu, Susrekti Catur Titawati.,SH.MH. Edhy Parlin.,SH. dan Kusnandar., SH. selaku kuasa Hukum para Pekerja PT. Profilia Indotech menerangkan, ada sebanyak 6 karyawan perusahaan meminta kepadanya untuk memberikan bantuan hukum terkait ketidakadilannya.

“sebetulnya ada banyak yang dirugikan, namun yang berani melawan ketidakadilan dari pabrik produksi tandon air dengan merk profil tank yang beralamat di Jalan Singomenggolo Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Sidoarjo ini, hanya 6 orang saja. mereka mengadukan PT. Profilia Indotech ke Disnaker dengan saya dampingi selaku kuasa hukum,” kata Susrekti Catur Titawati SH ditemani tim pengacaranya -Edhy Parlin,SH dan Kusnandar.

Menurut Susrekti, pabrik tempat kliennya bekerja telah sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, sehingga berdampak merugikan karyawan.

“salah satunya upah mereka tidak diberikan dan sudah hampir 2 bulan terakhir tidak terima gaji. mereka ini punya keluarga dan harus diberi makan. dimana nurani perusahaan semacam ini. makanya kami datang ke Disnaker Sidoarjo untuk dipertemukan dengan pihak manajemen, agar persoalannya cepat selesai,” kata dia dengan nada tinggi.

Susrekti mengklaim sudah melayangkan surat somasi kepada pimpinan PT. PI yang isinya segera membayarkan upah kepada pekerja sesuai ketentuan SK Bupati Sidoarjo yang mengatur besaran UMK.

“surat somasi sudah beberapa kali kami kirimkan namun hingga batas waktu sampai hari ini tidak ada tanggapan. makanya hari ini (2/10/2024) pihak managemen dipanggil Disnaker untuk membereskan ini semua. jika tidak ada hasil, kami tingkatkan ke meja hijau,” tandasnya.

Dalam perundingan bipartit antara karyawan dan kuasa hukum dengan perusahaan, PT. PI menunjuk Eddy Widiyanto Utama, sebagai wakil manajemen. Ironisnya di depan petugas mediator Disnaker Sidoarjo, Eddy mengaku karyawan serabutan dan tidak mengantongi surat tugas sebagai wakil perusahaan.

“saya terus terang buta hukum dan tidak paham administrasi. jujur tidak tahu juga kalau harus bawa surat tugas kesini. sementara saya catat saja hasilnya nanti saya laporkan ke bos atasan saya. karena saya pekerja serabutan tidak punya pangkat di pabrik,” kata Eddy.

Terkait permasalahan ini, M. Anwar Khoifin selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo menyatakan kedua belah pihak yang berperkara diundang sehubungan klarifikasi.

“hari ini masih tahap klarifikasi, sebab ada beberapa persyaratan adminitrasi yang belum dicukupi oleh kedua pihak yang berperkara. baik dari pihak pekerja maupun perusahaan. sebab kami perlu juga akan mengundang DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) untuk meminta keterangan kuasa yang diberikan pekerja apakah sudah dicabut. berkas itu yang harus dilengkapi,” Terang Khoifin.

Sementara itu, Eddy Widiyanto selaku perwakilan PT Profilia Indotech, tak bisa dimintai keterangan, menurutnya iya hanya karyawan biasa.

“Saya hanya karyawan biasa, ditugasi kantor untuk mewakili ini. Tidak bisa memutuskan lebih lanjut” (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button