BANGKALANJATIM

Edarkan Sabu, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Ditangkap

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku adalah H berusia 56 tahun. Dia dibekuk Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah digrebek dirumahnya di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Dari hasil penggerebekan, Polisi mendapati barang bukti yaitu 11 (sebelas) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 8,2 gram, beserta sebuah alat isap sabu berupa bong, 2 (dua) pipet sabu, sebuah skrop terbuat dari sedotan plastik dan sebuah timbangan elektrik.

Selain menemukan puluhan poket sabu-sabu dan alat bukti lainnya, Polisi juga menyita sebuah alat komunikasi seperti ponsel milik yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menyampaikan, penangkapan terhadap H dilakukan pada hari Kamis Siang tanggal 03 Oktober 2023, dirumahnya di Kabupaten Bangkalan Madura.

“Dimana pada hari tersebut, Petugas kami dari Satresnarkoba telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kabupaten Bangkalan dan berhasil mengamankan terduga H beserta barang buktinya Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iptu Suroto saat dihubungi Bidik Nasional, Minggu (06/10/2024).

Hasil dari pemeriksaan terhadap terduga H, bahwa sabu-sabu yang diakui miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran Anggota.

“Jadi terduga H mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut, diperoleh dari B (DPO) dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura. Namun, rencananya digagalkan oleh petugas kami,” jelas Iptu Suroto.

Iptu Suroto menambahkan, pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, masih berupaya melakukan pengembangan terdahap kasus terduga H guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Sedangkan untuk, kasus terduga H dijeratkannya Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pengungkapan ini, menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas Peredaran narkoba,” pungkas Iptu Suroto.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button